Penangkapan Alpin Kerjasama Lapas dengan Polres Madina

MADINA, Mohga – Pengamanan Alpin Frio Majid Tanjung (24) tersandung kasus narkoba jenis sabu yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Panyabungan adalah bentuk kerjasama baik antara Lapas dengan Polres Mandailing Natal (Madina).

Hal tersebut diungkapkan Kalapas Panyabungan Mustafa Kamal Simamora saat temu pers didampingi beberapa pejabat lapas, Rabu (24/5/2023).

Mustafa mengatakan, Alpin menjalani hukuman di Lapas Panyabungan baru berjalan setahun enam bulan atas kasus asusila. Dia merupakan pindahan dari Lapas Padang Sidempuan yang menjalani hukuman dengan vonis 10 tahun.

“Diketahuinya Alpin memesan narkoba dari luar dan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Madina merupakan kerjasama yang baik antara lapas dan kepolisian. Tekad kami memberantas narkoba di lapas alhamdulillah semakin baik karena jalinan kerjasama tersebut,” tegasnya.

Kalapas menyebut adanya penangkapan membuktikan bahwa peredaran narkoba di Lapas Panyabungan tidak ada, sebab, Alpin memesan dari luar karena di dalam lapas bisa dipastikan tidak ada lagi.

“Saya mohon informasi ini jangan simpang siur dan wartawan saya minta bijak. Yang ditangkap bukan WBP, tapi orang yang di luar. Penangkapan ini murni dari hasil pengembangan,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan dari Lapas Panyabungan, Alpin Frio Majid dikenakan sangsi tegas dengan hukuman disiplin sesuai aturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Alpin dihukum dengan sangsi tegas yakni tidak diperbolehkan dikunjungi keluarga dan yang paling berat adalah hak-haknya termasuk pencabutan remisi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Alpin Frio Majid Tanjung diamankan berdasarkan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Madina pada Jum’at (12/5/2023) melalui pemesanan paket berisi narkoba jenis sabu seberat 1.16 gram dari Kota Medan.

Narkoba tersebut dijemput oleh R dan M dari salah satu loket angkutan umum di Kecamatan Panyabungan. (MN-08)