Panyabungan| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Panyabungan Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan tahun 2020.
Pemusnahan barang hasil Penggeledahan tersebut dilaksanakan di halaman Lapas beralamat di Jalan Syekh Abdul Muthalib Lubis nomor 11 Desa Sipapaga Panyabungan, Senin (5/10)
Pemusnahan barang terlarang untuk digunakan warga binaan tersebut turut disaksikan Kepala Lapas Kelas 2B Panyabungan Indra Kesuma, Kepala Seksi dan Pengamanan Tata Tertib (Kamtib) Hendria SH, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) M. Amril Hakim Lubis, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Murdiono dan 22 anggota pegawai Lapas Kelas 2B Panyabungan.

Kepala Lapas Kelas 2B Panyabungan Indra Kesuma mengatakan pemusnahan barang tersebut adalah hasil Penggeledahan yang didapatkan sejak awal tahun 2020.
“Barang ini adalah hasil penggeledahan pada saat razia rutin dan insidentil dimulai sejak awal tahun 2020, Namun untuk selama ini, hasil penggeledahan dimusnahkan langsung setelah koordinasi dengan Kakanwil, jadi untuk pemusnahan hari ini adalah sisa dari barang yang kita temukan.
Indra juga menerangkan di masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan di Lapas dilaksanakan secara Daring dan dipintu masuk Lapas telah difasilitasi tempat cuci tangan.
“Semua kegiatan kita stop untuk tatap muka contohnya, di Lapas Setiap hari kita mengadakan Pembinaan mental rohani, kepribadian dan penceramah pada hari Jum’at untuk pembinaan kita undang dosen dari STAIN Madina serta dari Kantor Kementerian Agama untuk ceramah. sebelum ada pandemi Covid-19 dosen tersebut datang langsung ke Lapas namun sejak ada Pandemi pembinaan tetap kita laksanakan melalui jarak jauh (daring),
“Untuk jam besuk belum diperbolehkan, tetapi untuk menitip barang kita perbolehkan saja tapi harus ada syaratnya yaitu cuci tangan sebelum masuk dan wajib pakai masker,” terangnya
Sementara Kepala Seksi Administrasi dan Pengamanan Tata Tertib Hendria SH merincikan jumlah sisa barang penggeledahan di rumah tahanan sejak awal tahun 2020.
“Setiap minggu kita mengadakan Razia ke kamar warga binaan, setelah kita menemukan barang terlarang untuk digunakan, kita melapor ke Kalapas setelah itu Kalapas ke Kakanwil dan barang tersebut langsung kita musnahkan dengan cara di bakar,”
“barang yang tersisa selama kita mengadakan razia terhitung mulai Januari 2020 masih ada diantaranya HP kecil 20 buah, power bank 6 buah, kabel USB 2 buah, Charger hand phone 6 buah, headset 9 buah, baterai power bank 2 buah, kipas angin tangan 2 buah dan ikat pinggang 3 buah, keterangan semua barang tersebut sudah rusak,” ucapnya
Dapat diketahui, jumlah warga binaan Lapas Kelas 2B Panyabungan sudah melebihi kapasitas. Data bulan Oktober 2020 sebanyak 481 orang warga binaan. Kebanyakan kasus narkotika. (MN-08)






