Pelantikan Anggota DPRD bukan domain KPU, FPM Madina salah alamat

MADINA – Ketua KPU Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ikhsan Matondang menjawab statement Forum Paguyuban Mahasiswa (FPM) terkait tudingan KPU Madina sudah bermasalah soal pelantikan Anggota DPRD Erwin Efendi Lubis, SH.

Seperti dilihat, statement Kordinator FPM Madina Sopian Suheri Lubis di beberapa media massa mempertanyakan kinerja KPU Madina soal pelantikan Anggota DPRD Madina terpilih Erwin Efendi Lubis. Bahkan, FPM meminta DKPP untuk memeriksa KPU Madina.

Ketua KPU Madina merasa disudutkan dalam pemberitaan tersebut. Ikhsan mengaku tidak ada dihubungi wartawan terkait pemberitaan itu. Iksan juga menyayangkan statement FPM secara sepihak.

Menjawab statement FPM Madina menuduh KPU telah bermasalah dalam pelantikan Anggota DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Ikhsan menegaskan FPM salah alamat.

Dia menjelaskan, pelantikan Anggota DPRD adalah wewenang dari pemerintah daerah, alias bukan masuk ranah KPU lagi.

“Dalam pelaksanaan tahapan Penyelenggaran Pemilu tugas KPU hanya sampai usulan pelantikan calon terpilih, sedangkan proses pelantikan atau pengambilan sumpah jabatannya adalah domain pemerintah. Untuk Pileg tingkat Provinsi/Kab/Kota maka menjadi tugas pemerintah daerah,” kata Ikhsan, Sabtu (5/10/2024).

Komisioner KPU Madina dua periode ini mengatakan, Pemilu Legislatif DPRD Madina tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik oleh KPU Madina. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Bawaslu.

“Bahkan untuk Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi sampai Pemilu Presiden tidak ada satupun gugatan yang menjadikan Kabupaten Madina sebagai locus nya,” ungkap dia.

Ikhsan juga menerangkan, hasil Pileg DPRD Madina, KPU Madina telah menyampaikan usulan pelantikan kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution.

“Usulan pelantikan tersebut tentu saja disertai dengan dokumen pendukung,” ucapnya.

“Terkait dengan usulan penundaan pelantikan salah satu caleg terpilih karena ditetapkan sebagai tersangka, juga telah disampaikan oleh KPU Madina, tentu saja disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 49 PKPU 6 Tahun 2024,” sambung Ikhsan.

Akhirnya, Ikhsan menegaskan, KPU Madina telah melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penetapan sampai pengusulan pelantikan calon terpilih. (FAN)