MADINA, Mohga – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merilis jumlah honorer tenaga sukarela (TKS) yang akan berakhir masa kerjanya pada akhir Oktober 2023.
Plt Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution mengatakan sebanyak 6.893 honorer TKS yang bekerja di seluruh Instansi Pemkab Madina serta jajaran akan berhenti bekerja atau putus kontrak pada akhir Oktober 2023. Mulai dari guru, tenaga administrasi, medis, supir, hingga petugas kebersihan
“Sebagian sudah diproses. Itu tergantung OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing. Jika mereka usulkan akan kita proses,” ungkapnya, Jum’at (10/2/2023).
Hamid menjelaskan, sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei bahwa tahun 2024 tidak boleh lagi ada TKS.
“Sampai saat ini, informasi sampai disitu saja, cuma kan yang jadi pertimbangan tenaga medis. Kita sedang mengejar informasi ke Jakarta mau bagaimana, apakah ada pertimbangan untuk tenaga medis, belum kita ketahui,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdkab) Madina, Alamulhaq Daulay mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Madina yang disampaikan kepada seluruh jajaran OPD.
Surat edaran tersebut merujuk pada surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat edaran Sekdakab itu berisi dua poin berbunyi;
- Bahwa sesuai dengan surat tersebut, dinyatakan bahwa sampai dengan tanggai 28 November 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menghapus jenis Kepegawatan selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing-masing.
- Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada sebap Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat menetapkan Jam Kera Tenaga Kerja Sukarela / Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran.
Adapun pembagian Jam kerja dunaksud agar setap Tenaga Kerja Sukarela/Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain oleh sebab tanggal 28 November 2023 Pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela/Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ditiadakan sampai dengan adanya kebanyakan lebih lanjut. (MN-08)






