MEDAN,- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyerahkan berkas dokumen penghargaan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 Senin, (13/12/2021) di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
Dokumen itu diserahkan Gubernur kepada Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi Nasution.
Diketahui, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara bagi Pemkab Madina
Sedangkan TKDD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKDD terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID).
Penyerahan dokumen DIPA dan TKDD untuk daerah itu adalah suatu tahapan dalam proses realisasi pencairan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah setelah sebelumnya daerah terlebih dahulu menetapkan APBD-nya.
Pada November lalu Pemerintah Kabupaten Madina dan DPRD telah merampungkan persetujuan bersama penetapan APBD 2022.
Jadwal penyerahan DIPA dan TKDD ini merupakan jadwal tercepat dalam sejarah penerbitan pengesahan dokumen anggaran untuk Kabupaten Madina.
Sebab, tahun-tahun yang lalu, awal Desember justru merupakan bulan langganan bagi Pemkab Madina memasuki tahap pengajuan R-APBD ke DPRD. (MN-08)









