MohgaNews|Madina – masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) patut bersyukur dan berbahagia. Karena Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia telah mengabulkan usulan perhutanan sosial di Kabupaten Madina seluas 558 Hektar.
Perhutanan sosial di Kabupaten Madina tersebut ada di dua wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Batang Natal.
Pengesahan perhutanan sosial tersebut berdasarkan SK.3180/MENLHK-PSKL//PKPS//PSL.0/5/2020: tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Subur Tani seluas 67 Ha pada kawasan hutan lindung desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur
Kedua, SK.3237/MENLHK-PSKL/PKPS//PSL.0/5/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Maju I seluas 78 Ha pada kawasan hutan lindung Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur
Ketiga, SK.3181/MENLHK-PSKL/PKPS//PSL.0/5/2020: pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Mawar seluas 87 Ha pada kawasan hutan lindung DESA Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Keempat, SK.3222/MENLHK-PSKL/PKPS//PSL.0/5/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Maju II seluas 78 Ha pada kawasan hutan lindung Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur
Kelima, SK.3220/MENLHK-PSKL/PKPS//PSL.0/5/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas 93 Ha pada kawasan hutan lindung Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Keenam, SK.10055/MENLHK-PSKL//PKPS/PSL.0/12/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Antunu Jaya seluas 52 Ha pada kawasan hutan lindung Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal.
Ketujuh, SK.10035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Sahata Jaya seluas 103 Ha pada kawasan hutan lindung Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.
Peralihan hutan lindung menjadi perhutanan sosial tersebut akan membawa dampak besar bagi masyarakat di Kabupaten Madina khususnya di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Batang Natal.
Lahan seluas 558 Ha itu rencananya akan dikelola dengan budi daya tanaman yang sesuai dengan kultur tanahnya. Di Kecamatan Panyabungan Timur seluas 403 Ha akan ditanami dengan tanaman holtikultura di kawasan Tor Sihite.
Program perhutanan sosial ini sangat efektif dengan tujuan perjuangan Pemerintah Kabupaten Madina yang ingin mengalihfungsikan tanaman ganja di kawasan tersebut. Sebab, selama ini Kabupaten Madina disebut-sebut dengan julukan daerah penghasil ganja.
Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution kepada MohgaNews menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodod terkhusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya atas dikeluarkannya SK penetapana perhutanan sosial di Kabupaten Madina.
Bupati menyebut, ini hasil dari doa dan perjuangan masyarakat Kabupaten Madina yang sudah cukup lama.
“Alhamdulillah doa dan perjuangan kita dikabulkan Allah SWT melalui penetapan hutan lindung yang beralih menjadi perhutanan sosial. Ini sudah sangat lama kita tunggu-tunggu. Dan hari ini ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberikan izin usaha pemanfaatan hutan di kawasan hutan lindung kepada masyarakat kita di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Batang Natal,
“Ini menjawab keresahan kita semua karena selama ini Kabupaten Madina dikenal dengan daerah penghasil ganja terbesar. karena kawasan Tor Sihite dijadikan sebagai ladang ganja selama berpuluh tahun. Tapi dengan keluarnya keputusan Kementerian LHK ini, kita akan buat program mengalihfungsikan ladang ganja menjadi tanaman holtikultura di sana,” kata Bupati Dahlan Hasan Nasution.
Bupati menjelaskan, lahan perhutanan sosial seluas 558 Ha itu akan segera ditanami dengan tanaman yang sesuai dengan kultur tanah dan ketinggiannya.
“Untuk kelompok tani di kawasan Panyabungan Timur yang punya luas 403 Ha, kita akan tanam sayur-mayur seperti sawi dan jenis lain yang usia panennya hanya 21 hari. Jadi, selama itu kita akan upayakan memberikan bantuan kebutuhan pangan petani sebelum masuk panen. Selain komoditi sayuran, kita juga bisa menanam cengkeh dan kopi sebagai upaya pengembangan kejayaan kopi mandailing yang kita programkan selama ini,” terangnya
Karena itu, Bupati mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Panyabungan Timur agar menyukuri nikmat Tuhan melalui program perhutanan sosial yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu.
“Ini nikmat yang luar biasa bagi masyarakat kita, ladang ganja dialihkan ke tanaman holtikultura dan tanaman kopi, ini akan membawa manfaat besar untuk menopang perekonomian masyarakat Madina. dalam waktu dekat kita akan menyusun program untum mengelola lahan perhutanan sosial,” terangnya.
Bupati menyebut perjuangan tidak hanya disitu saja, ia sudah meminta kepada Dinas Pertanahan agar menyusun kelompok tani berikutnya untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar program perhutanan sosial tahap berikutnya kembali bertambah.
“Yang keluar sekarang baru 558 Ha perhutanan sosial, saya sudah minta agar diusulkan kembali penambahan lahan perhutanan sosial. Sehingga program yang kita rencanakan selama ini benar-benar bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat di daerah kita. Ini akan terus kita perjuangkan tetapi tentunya masyarakat harus ikut berdoa agar program kita ini terlaksana sesuai yang kita harapkan,” tambahnya.
Dari program yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Madina, lahan perhutanan sosial 558 Ha tersebut selain akan dibuat untuk tanaman holtikultura dan tanaman kopi, cengkeh, aren, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten Madina juga berencana akan membuat program wisata gunung yang ditumbuhi dengan kebun bunga di atas lahan puluhan hingga ratusan hektar. (MN-01)











