PALUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Paluta tahun 2024 sebanyak 177.701 orang pemilih.
DPT ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di aula Hotel Sapadia, Gunungtua, Jumat (20/9/2024) dipimpin Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap dan dihadiri oleh Pj Sekdakab Makmur Harahap, Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, dari Bawaslu diwakili Ahmad Rajen Hasibuan.
Kemudian hadir juga tim penghubung (LO) dari paslon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta, perwakilan partai politik, kejaksaan, perwakilan Polres Tapsel, Kodim 0212/TS, dan PPK se kabupaten Paluta.
Raja Dolok Harahap mengatakan pentingnya proses rekapitulasi ini sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang transparan dan akuntabel dalam proses pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 bisa berjalan sesuai regulasi.
“Ini wujud dari komitmen KPU untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan, serta menjamin data pemilih yang valid dan akurat,” ucapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilukada 2024 Kabupaten Paluta mencapai 177.701 orang yang termasuk pemilih baru yang telah memenuhi syarat, serta pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kita telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebayak 177.701 pemilih yang terdiri dari 88.861 pemilih laki-laki dan 88.840 pemilih perempuan yang tersebar di 12 kecamatan, 388 desa/kelurahan dengan 571 tempat pemungutan suara,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya penetapan DPT ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November nanti, sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat dari pemilu sebelumnya. (DSP)











