MohgaNews|Madina – kepala desa Tor Banua Raja kecamatan Panyabungan Utara Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Madina oleh Aliansi Masyarakat Tertindas. Laporan pengaduan tersebut terkait penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018
Kordinator Aliansi Masyarakat Tertindas, Hambali kepada MohgaNews, Jumat (25/1/2018) mengatakan, masyarakat desa Tor Banua Raja kecewa atas pelaksanaan dan realisasi penggunaan dana desa yang menurutnya banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran baik secara petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.
Hambali menyebut, ada beberapa item dugaan penyalahgunaan dana desa di Tor Banua Raja, yaitu pembangunan tembok penahan tanah dengan volume 140 m dengan jumlah dana Rp 372.321.000. kemudian, oknum kepala desa beserta jajarannya diduga tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah pelaksanaan dana desa.
“dia bersama jajarannya mengadakan musyawarah secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, dan mengambil keputusan sendiri tanpa meminta pertimbangan dari masyarakat mengenai penggunaan dana desa,” kata Hambali.
Selain pembangunan tembok penahan tanah, Hambali menyebut pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan angaran tahun 2017 pada beberapa item yaitu, Pelatihan Tata Boga sebesar Rp 17.345.500 pada tahun 2017, kemudian Bantuan Gizi Balita Dan Lansia sebesar Rp 24.344.500 T.A 2017, Sosialisasi Peningkatan Hasil Pertanian Rp 14.087.500 T.A 2017, Sosialisasi Pembetukan BUMdes Rp 7.272.000 T.A 2017, Pelatihan Bilal Mait Rp 8.718.500 T.A 2017, Perencanaan Pembangunan Desa Torbanua Raja Rp 16.643.000 T.A 2017, Kegiatan Gotong Royong Rp 7.847.000 T.A 2017.
Selanjutnya, Operasional Perkantoran Rp 24.062.800, Operasional BPD Rp 8.5000, kemudian Pipanisasi Air Rp 490.179.000, Pengadaan Propil Desa Rp 17.000.500, Buku Perpustakaan Desa 12.000.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat 223.416.000, selanjutnya Pelatihan TPK Rp 9.065.000, Pelatihan BPD 8.895.000, Diklat Pemerintahan Desa Rp 60.000.000, Pelatihan bengkel las Rp 35.019.500.
“Dari berbagai dugaan penyalahgunaan tersebut, bertentangan dengan program Nawacita bapak Presiden RI Joko Widodo yang salah satu pointnya adalah membangun dari desa pinggiran, karena kami menduga oknum Kades Tor Banua Raja telah menyalahi wewenang dan kekuasaan dan merusak Nawacita tersebut dengan Dugaan praktek KKN,” ungkapnya.
Karena itu, Hambali beserta sejumlah warga Tor Banua Raja berharap Inspektorat bersama Polres Mandailing Natal agar memproses laporan pengaduan warga Tor Banua Raja dan meminta agar segera memanggil oknum Kepala desa.
Sementara, Kepala Desa Tor Banua Raja berinisial RSD belum berhasil dimintai keterangannya terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa yang dipimpinnya itu. Dan, saat dihubungi lewat nomor teleponnya, yang menerima telepon adalah salah satu anggota keluarganya.
“Bapak sedang pergi memancing, kalau mau dihubungi datang saja nanti malam,” kata wanita yang mengaku anggota keluarga oknum kades di balik gagang telepon. (MN-05/rel)










