MohgaNews|Madina – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan (TK) mengadakan sosialisasi kepada para penyuluh pertanian di UPT dinas pertanian kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini.
BPJS Ketenaga Kerjaan saat ini sudah mulai masuk ke komunitas kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten Madina, yang mana terdapat sekitar 3.154 jumlah kelompok tani di Madina yang mesti dilindungi melalui program BPJS Ketenaga Kerjaan.
Kepala kantor cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Panyabungan, Fadli Kurniawan didampingi bidang pemasaran, Degi Salanda kepada MohgaNews mengatakan, perlindungan kepada kelompok tani sangatlah perlu, karena resiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja.
“Dan, para kelompok tani ini nantinya kita harapkan sebagai perpanjangan tangan kita untuk menjelaskan manfaat program BPJS ketenaga kerjaan kepada seluruh kelompok tani, yang tujuannya agar petani mendapat perlindungan dan jaminan melalui program yang ada di BPJS ketenaga kerjaan,” kata Fadli.
Fadli dan Degi menerangkan, iuran program jaminan sosial ini sangat ringan. Namun, manfaat yang diperoleh cukup besar. Karena, BPJS Ketenaga Kerjaan sesuai peraturan yang ada memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami resiko sosial ekonomi walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru ikut menjadi peserta.
Dan, kepesertaan di BPJS ketenaga kerjaan tidak mencakup satu keluarga, tetapi hanya untuk pekerja saja.
“Iurannya cukup ringan, untuk peserta yang tergolong sebagai Penerima Upah iuran yang dibebankan hanya sekitar Rp 13.500 perbulan, dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK)
“sementara, untuk peserta Bukan Penerima Upah misalnya buruh harian, petani, penarik becak dan sebagainya, maka iurannya akan disesuaikan dengan pendapatan rata-rata yang diperoleh setiap bulan. Jika pendapatannya rata-rata Rp 1 juta perbulan, maka iurannya hanya sekitar Rp 16.800 perbulan. Angka ini bisa dikatakan cukup ringan, sementara manfaat yang diperoleh cukup besar dan sangat bermanfaat bagi peserta maupun ahli waris,” terang Degi.
Lebih jauh Degi menerangkan, program BPJS Ketenaga Kerjaan cukup bermanfaat untuk diikuti bagi lapisan masyarakat, baik karyawan atau pekerja Penerima Upah maupun yang Bukan Penerima Upah, dan iurannya disesuaikan dengan penghasilan peserta. Apalagi, bagi tenaga pendidik di sekolah, dengan iuran yang bisa dikatakan tidak
“Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJS-TK mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS akan menanggung jawabi pengobatan sampai sembuh, dan apabila si peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji mereka. Itulah salah satu manfaat yang diperoleh,” tambahnya.
Karena itulah, Degi mengajak lapisan masyarakat maupun komunitas pekerja baik bekerja di perusahaan, lembaga pendidikan, perkantoran, maupun petani dan pekerja yang bukan penerima upah untuk ikut bergabung dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan dalam rangka mencegah terjadinya kemiskinan ahli waris dan dapat membantu dalam melanjutkan perekonomian keluarga. (MN-01)






