Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Madina 301.101 Orang

MohgaNews|Madina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin (14/9)

acara yang berlangsung di Kantor KPU Madina tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya KPU Kabupaten Madina menerima DP4 hasil sinkronisasi yang kemudian disusun menjadi daftar pemilih. Daftar pemilih ini kemudian oleh PPDP melakukan pemutakhiran dalam bentuk pencocokan dan penelitian pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Setelah selesai kegiatan Coklit kemudian PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebagai bahan rekapitulasi DPHP. PPK kemudian melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Di tingkat Kabupaten, KPU merekapitulasi hasil rekapitulasi yang dilaksanakan PPK.

Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief bersama komisioner lainnya yaitu Ahmad Faisal, Muhammad Husein Lubis, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Ikhsan. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Madina dihadiri Maklum Pelawi dan Yafisham. Lalu, Seri Suasni dari Disdukcapil Kabupaten Madina dan hadir juga perwakilan partai politik serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih se-Kabupaten Madina.

Pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan dengan pembacaan hasil rekapitulasi masing-masing Kecamatan oleh PPK.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Madina Ahmad Faisal mengatakan setelah DPS ditetapkan maka akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan.

“Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 301.101 pemilih dengan rincian 148.258 pemilih laki-laki dan 152.843 pemilih perempuan,” kata Faisal

Sementara Ketua KPU Kabupaten Madina Fadhillah Syarief SH berharap agar partai politik menyampaikan kepada konstituennya di Desa dan Kelurahan untuk aktif melihat DPS yang diumumkan dan selanjutnya menyampaikan kepada penyelenggara pemilihan di tempat masing-masing apabila belum terdaftar, ada kesalahan elemen data maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat. (M-01)