Panyabungan | pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) menempatkan pasangan calon nomor urut 1, Sukhairi-Atika sebagai pemilik suara terbanyak. Hal itu berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, pasangan nomor urut 1, Sukhairi-Atika memperoleh suara akhir sebanyak 79.156, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara.
Dengan demikian terdapat selisih 154 suara dan menempatkan pasangan Sukhairi-Atika yang populer dengan sebutan SUKA sebagai pasangan yang unggul.
Berdasarkan tahapan pemilihan paska putusan mahkamah konstitusi, KPU Kabupaten Madina akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih pada tanggal 30 April.
Tetapi, jadwal penetapan tersebut ditunda dikarenakan pasangan calon Dahlan-Aswin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan permohonan tersebut masuk ke MK pada Rabu (28/4/2021)
Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews menjelaskan pihaknya telah menerima informasi terkait permohonan gugatan pasangan Dahlan-Aswin yang diterima MK tersebut. Dan, berdasarkan permohonan pasangan Dahlan-Aswin ke Mahkamah Konstitusi itu, KPU Madina mengeluarkan surat melakukan bernomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penundaan jadwal penetapan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020
“Hari ini kami mendapat pemberitahuan soal permohonan gugatan Paslon Dahlan-Aswin ke MK. Karena MK sudah menerima permohonan tersebut maka jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda dan kami menunggu informasi berikutnya dari MK,” kata Syarief
Ia menjelaskan, permohonan serupa juga terjadi di beberapa daerah yang mengikuti PSU.
“Bukan kita saja, tapi daerah lain juga masuk permohonannya ke MK. Artinya kita saat ini menunggu apa hasil kajian dari MK. Kalau diterima dan dilanjutkan, kami sifatnya menunggu keputusan MK,” jelasnya. (MN-08)






