Panyabungan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati paska Pemungutan Suara Ulang Pilkada tahun 2020, Senin (26/4/2021)
Dalam surat KPU Madina bernomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara paska putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86 /PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2021.
Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, pasangan nomor urut 1, Sukhairi-Atika memperoleh suara akhir sebanyak 79.156, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara.
Dengan hasil akhir tersebut, terdapat selisih 154 suara dan menempatkan pasangan Sukhairi-Atika yang populer dengan sebutan SUKA sebagai pasangan yang unggul. Berdasarkan jadwal tahapan, KPU Kabupaten Madina akan menetapkan pasangan Sukhairi-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.
“Berdasarkan jadwal tahapan kita akan melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 30 April hingga tanggal 3 Mei,” kata Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews.
Sebelumnya, pada Sabtu sore (24/4/2021), Calon Bupati nomor urut 1 Sukhairi Nasution melakukan konferensi pers menyatakan kemenangannya pada Pilkada Madina. Kepada wartawan, Pasangan SUKA mengklaim unggul 151 suara dari pesaingnya Dahlan-Aswin.
Sukhairi mengimbau kepada semua masyarakat agar menghentikan ketegangan politik pasca PSU di 3 TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi. (MN-07)