MADINA, Mohga – DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Mandailing Natal (IM3) meminta Polres Madina menghentikan kegiatan galian C tanpa izin di bantaran sungai Batang Natal karena berdampak besar bagi kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat
Ketua DPP IM3 Adi Suhrianto SH mengatakan praktek galian C dan pertambangan menggunakan alat berat excavator di bantaran sungai telah nyata merusak ekosistem. Dahulu masyarakat memanfaatkan sungai untuk semua kebutuhan, sekarang masyarakat menelan pahitnya karena sulit mendapatkan air bersih.
“Kegiatan galian C ini sudah lama beroperasi, selama itu juga masyarakat dibuat resah, merasa terancam, dan tidak bisa hidup nyaman,” kata Adi, yang juga putra Batang Natal ini kepada Mohganews, Selasa (10/10/2023)
Karenanya, DPP IM3 kata Adi, meminta Polres Madina agar turun langsung merespon keluhan masyarakat dengan menghentikan kegiatan galian C di sungai Batang Natal, serta menindak oknum pelakunya denhan Undang-Undang minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 158, dan menjeratnya dengan ancaman pidana
“kami dari DPP IM3 meminta kepada Bapak Kapolres Madina untuk segera turun tangan menindaklanjuti keresahan warga, dan meminta polisi menjerat pelakunya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata harap Adi. (MN-11)












