Final, Tetapi Apakah Sudah Adil? SEMA Nomor 4 Tahun 2026

PENERAPAN Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas memunculkan perdebatan di tengah upaya membangun sistem peradilan yang menjamin kepastian sekaligus keadilan.

Perdebatan tersebut tidak semata-mata menyangkut hak terdakwa maupun kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap putusan pengadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dalam kajian berjudul “Final, Tetapi Apakah Sudah Adil?”

Menurut Jupri, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas di satu sisi dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa. Sebab, seseorang yang telah dinyatakan bebas tidak seharusnya terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang tidak berkesudahan. Namun, di sisi lain, pembatasan tersebut juga memunculkan persoalan serius apabila putusan bebas pada tingkat pertama ternyata mengandung kekeliruan dalam menilai fakta, alat bukti maupun penerapan hukum.

Peradilan Bertingkat sebagai Mekanisme Koreksi

Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat, mulai dari pemeriksaan pada tingkat pertama, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Sistem tersebut, menurut Jupri, bukan sekadar menunjukkan struktur kelembagaan peradilan. Lebih dari itu, sistem peradilan bertingkat merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan pengadilan.

Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak sepenuhnya tertutup dari kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, menilai alat bukti ataupun menerapkan ketentuan hukum. Karena itu, keberadaan upaya hukum menjadi penting agar putusan tertentu masih dapat diuji oleh pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi.

Persoalan menjadi semakin serius ketika perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti perkara pembunuhan atau tindak pidana korupsi, berakhir dengan putusan bebas pada tingkat pertama dan tidak tersedia ruang bagi JPU untuk menguji kembali putusan tersebut. Jika ternyata terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum maupun penilaian alat bukti, kekeliruan tersebut berpotensi menjadi sesuatu yang final.

Ketika Negara Kehilangan Ruang untuk Mengoreksi

Pertanyaan mendasar: apakah pencari keadilan hanya terdakwa?

Dalam perkara pidana, dampak sebuah putusan tidak hanya dirasakan oleh orang yang duduk di kursi terdakwa.

Dalam perkara pembunuhan, misalnya, terdapat keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Sementara dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang dapat mengalami kerugian. Karena itu, keadilan dalam sistem peradilan pidana tidak semestinya dilihat hanya dari satu perspektif.

Melindungi hak terdakwa merupakan kewajiban negara. Namun, menurut Jupri, perlindungan tersebut tidak seharusnya dimaknai dengan menghilangkan seluruh kemungkinan untuk menguji sebuah putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius.

“Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap terdakwa, pencarian kebenaran dan kepentingan keadilan,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Jupri.

Ia mengingatkan agar hukum tidak terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi justru kehilangan kemampuan untuk menghadirkan keadilan. Apabila putusan bebas langsung menutup seluruh kemungkinan upaya hukum, negara melalui JPU kehilangan salah satu ruang untuk menguji kembali apakah hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal, jaksa bukan semata-mata pihak yang ingin memenangkan perkara. JPU menjalankan fungsi penuntutan atas nama negara dan kepentingan hukum.

Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Satu Putusan

Menurut Jupri, sistem peradilan bertingkat pada dasarnya lahir dari kesadaran bahwa satu putusan tidak selalu menjadi akhir dari pencarian kebenaran.

Banding dan kasasi bukan hanya instrumen untuk memperpanjang proses hukum. Keduanya juga merupakan bagian dari mekanisme pengujian untuk memastikan agar suatu perkara tidak berhenti hanya karena telah diputus pada satu tingkat peradilan.

Bayangkan apabila sebuah perkara yang menyangkut kepentingan besar masyarakat diputus bebas pada tingkat pertama, kemudian tidak tersedia ruang untuk menguji penerapan hukumnya.

Tidak ada lagi kesempatan untuk mempertanyakan apakah pertimbangan hukum telah tepat, apakah alat bukti telah dinilai secara benar, ataupun apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum.

Dalam kondisi demikian, perkara yang memiliki dampak besar bagi masyarakat berpotensi berhenti hanya pada satu putusan. Padahal, peradilan bertingkat tidak dibangun karena hakim tingkat pertama tidak dipercaya. Sistem tersebut dibangun karena hukum menyadari bahwa keadilan membutuhkan mekanisme pengawasan, pengujian dan koreksi.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Kebenaran

Jupri juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada pandangan bahwa semakin cepat sebuah perkara berakhir, maka semakin baik pula keadilan yang dihasilkan.

Menurutnya, perkara memang membutuhkan kepastian hukum. Tidak seorang pun boleh dibiarkan menghadapi proses pidana tanpa batas waktu. Namun, kepastian hukum juga harus berjalan bersama dengan pencarian kebenaran.

“Jangan sampai sebuah perkara cepat selesai, tetapi kemudian menyisakan pertanyaan besar mengenai kebenaran dan keadilan dari putusan tersebut,” menjadi salah satu gagasan utama dalam kajian tersebut.

Dalam konteks ini, finalitas putusan perlu dipahami secara hati-hati. Finalitas memang diperlukan untuk mengakhiri sengketa dan memberikan kepastian. Tetapi finalitas yang menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap kesalahan serius juga dapat menimbulkan persoalan baru.

Menurut Jupri, solusi yang dibutuhkan bukanlah pilihan ekstrem antara semua putusan bebas harus dapat dilawan atau semua putusan bebas harus langsung dianggap final.
Yang diperlukan adalah jalan tengah yang rasional: kepastian hukum tetap diberikan, tetapi mekanisme koreksi tetap tersedia dalam keadaan yang benar-benar luar biasa dan mendasar.

“Final, Tetapi Apakah Sudah Adil?”

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai hak JPU untuk mengajukan upaya hukum atau hak terdakwa memperoleh kepastian hukum.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem hukum menjaga keseimbangan antara kepastian, kebenaran dan keadilan. Tidak semua putusan bebas harus dipersoalkan kembali. Namun, tidak pula setiap putusan bebas harus ditempatkan seolah-olah berada di luar kemungkinan terjadinya kesalahan.

Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat karena sistem hukum menyadari bahwa manusia dapat keliru.

Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem hukum pun dapat mengalami kekeliruan. Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu instrumen untuk menjaganya.

Sebuah perkara memang harus memiliki akhir. Namun, sebelum hukum menutup seluruh pintu untuk melakukan koreksi, terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut terus diajukan: “Final, tetapi apakah sudah adil?”

Penulis: Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH

(Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

News Feed