MADINA – Camat Panyabungan, Martua Efendi Matondang, S.Sos., menegaskan agar seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya mematuhi regulasi dan tidak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tak berizin alias ilegal.
Pernyataan ini merespons beredarnya surat undangan Bimtek bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN).
Martua menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Kades di Panyabungan yang mengajukan koordinasi maupun mengurus surat persetujuan untuk berangkat mengikuti kegiatan tersebut di Kota Medan.
“Kalau ada kegiatan Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa, pasti ada koordinasi dan rekomendasi dari Camat. Sejauh ini belum ada permintaan,” ujar Martua, Kamis (3/9/2026).
Ia menekankan bahwa pihaknya melarang keras jajaran desa terlibat dalam kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, terlebih jika anggarannya tidak tertampung dalam APBDes.
“Kalau tidak ada izin dan tidak ada aturan yang mengatur pelaksanaan bimbingan teknis itu, kita tidak mau ikut. Kita tunggu yang resmi baru berani,” tegasnya.
Sebelumnya, surat undangan Bimtek bernomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026 beredar luas di media sosial. Berdasarkan unggahan akun Facebook Mediagram Mandailing, acara peningkatan kapasitas perangkat desa itu dijadwalkan berlangsung selama empat hari di Hotel Griya Medan, mulai Jumat (4/9/2026) hingga Senin (7/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, memastikan bahwa kegiatan yang diinisiasi YLKSN tersebut ilegal secara kewenangan daerah. Pemerintah Kabupaten Madina juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan dan desa untuk mengabaikan undangan tersebut.
“Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi, dan pemerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak mengikuti,” kata Irsal.
Penegasan ini sejalan dengan imbauan Dinas PMD Madina terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026. Irsal melarang keras para Kades mengalokasikan anggaran di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Bupati (Perbup), maupun regulasi perundang-undangan lainnya.
Ia menerangkan bahwa prioritas penggunaan DD tahap I dan II wajib mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 serta selaras dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Kepala Desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Seluruh jajaran desa diimbau bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Irsal, Rabu (2/9/2026).
Irsal menambahkan, aturan saat ini sudah membatasi penggunaan anggaran desa untuk kegiatan luar daerah. “Dana Desa tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan bimtek, studi banding, dan kaji banding bagi kepala desa, perangkat desa, maupun BPD,” pungkasnya. (FAN)












