MADINA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Kasasi Aswari Saragih bin Anwar Saragih atas persoalan harta bersama (Gono Gini) dengan Winarti binti Sugiono.
Penolakan kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Aswari Saragih M Sahrin Nasution dihimpun dari Kuasa Hukum Winarti, Afnan, SH dari Kantor Hukum Pondok Paranginan dan Rekan, Sabtu (3/9/2025).
Afnan mengatakan, kliennya itu beralamat di Kampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sementara Aswari Saragih beralamat di Desa Sinunukan 1 Central, Kecamatan Sinunukan.
“Mulanya klien kita menggugat ke Pengadilan Agama atas persoalan harta bersama. Majelis Hakim saat itu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan termohon dalam hal ini Aswari Saragih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan, tapi tetap ditolak, dan berakhir ke Mahkamah Agung RI,” kata Afnan melalui siaran persnya.
Afnan menerangkan, tak puas sampai putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Aswari Saragih pun kembali mengajukan permohonan kasasi atas dua putusan ditolak tersebut.
“Kita juga melakukan perlawanan hukum dengan Kontra Memori Kasasi. Dari Permohonan Kasasi itu ternyata MA sudah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Aswari Saragih Bin Anwar Saragi bersama kuasa hukumnya,” ujar dia.
Afnan menegaskan bahwa mereka sudah menyimpulkan Winarti Binti Sugiono didampingi Kuasa Hukum Afnan, SH, kembali kepada hasil banding pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Dalam prosesnya, artinya sudah jelas Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan, SH menang,” imbuhnya.
Penolakan permohonan kasasi Aswari Saragih, kata Afnan, dilihat pada putusan Mahkamah Agung tertuang di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025 tanggal Putusan Kasasi Rabu 13 Agustus 2025 dengan Amar Putusan : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI, sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.
Mengingat file putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI belum dikirim, Afnan mengingatkan kliennya agar tidak terpengaruh terhadap oknum yang menawarkan jasa.
“Saya menghimbau agar segala sesuatunya mohon menunggu informasi dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN,” tutup dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Sahrin Nasution, SH, membenarkan dirinya sebagai pendamping hukum persoalan harta gono-gini dari pihak Aswari Saragih. Soal putusan MA Republik Indonesia tentang Kasasi yang diajukan, pihaknya belum menerima secara resmi.
“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak yg berwenang terkait hasil dari Kasasi di MA Republik Indonesia,” ungkap Sahrin.
Sahrin lebih jauh menerangkan bahwasanya perkara ini adalah perkara pembagian harta gono gini yang bersifat privat (bukan public) antara mantan suami-isteri yang subjek hukumnya bukan pejabat publik/artis.
Dia mengaku tidak banyak argumen soal ini, karena dalam perkara itu pihaknya bukan untuk mencari popularitas.
“Terkait pernyataan menang yang disampaikan rekan dimaksud, toh hasil pembagian harta gono gini tersebut pada akhirnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat,” pungkasnya. (FAN)






