PANYABUNGAN, – 557 orang calon jamaah haji tahun 2021 dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi dinyatakan gagal berangkat tahun ini.
Informasi tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 yang ditetapkan tanggal 5 Juni 2021 kemarin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina H Ahmad Qosbi SAg MM melalui Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Irfansyah Nasution SAg MM mengatakan keputusan pembatalan haji tahun ini sudah resmi dan sudah diberitahukan kepada seluruh jamaah calon haji.
“Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia itu sudah sah termasuk Kabupaten Madina, kita dari penyelenggara haji sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada acara manasik di seluruh kecamatan di Madina. Pada waktu itu kita mengatakan kepada jamaah waktu pemberangkatan masih dalam tahap menunggu (keputusan) dari Kementerian Agama RI, waktu itu mereka menyatakan akan turut apapun keputusan pemerintah,” kata Irfan, Rabu (9/6/2021) diruang kerjanya
Selain itu, Irfansyah juga mengatakan dari 557 orang tersebut, 70 persen calon jemaah sudah melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Umum Panyabungan dan keseluruhan jamaah telah dikembalikan paspornya sejak ke luar keputusan pembatalan.
“Pembatalan jamaah calon haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, tapi kemudian gagal juga, daftar jamaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022,” terangnya. (MN-08)












