MADINA, Mohga – jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar di pinggiran sungai aek pohon Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Jum’at (24/6/2022).
Kedua lelaki yang sudah menikah ini bernama ARL alias Upak (31) warga Kelurahan Pidoli Dolok dan SL (36) warga Kelurahan Sipolu-polu. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 90 am ganja kering siap edar seberat 104, 87 gram.
Paketan ganja siap edar tersebut diamankan petugas dari tangan ARL alias Upak.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp 350 ribu dan 1 unit sepeda motor Satria F tanpa body dan nomor polisi.
Kapolres Madina, HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan SH MH mengatakan pada saat penangkapan, kedua tersangka berada di tempat yang sama di pinggiran sungai pohon.
Irwan menyebut, kedua tersangka sempat melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas. Dengan kejelian personel narkoba, kedua tersangka akhirnya bisa diamankan tanpa melakukan tindakan tegas dan terukur.
”mereka mencoba melarikan diri ke daerah kebun milik warga,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih dalam (MN-08)












