BNN Kewalahan, Pemda Madina Tak Tampung Anggaran Pemberantasan Narkoba

MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) berupaya menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai keterbatasan dan kendala.

Ironisnya, sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Madina sama sekali belum menampung anggaran untuk membantu tugas-tugas pemberantasan narkoba melalui program P4GN yang hingga saat ini masih dijalankan BNN mulai tingkat pusat, provinsi hingga BNN Kabupaten/Kota se Indonesia.

“P4GN adalah program nasional dalam rangka melawan dan memberantas peredaran narkoba, sampai sekarang kami berupaya menjalankan program ini meskipun dengan berbagai keterbatasan, terutama dalam hal anggaran, karena anggaran BNNK Madina itu sangat terbatas,” sebut Kepala BNNK Madina, AKBP Saharuddin Bangko.

Ia menyebut, BNNK Madina sudah koordinasi dengan Pemkab Madina begitu juga dengan DPRD Madina terkait pelaksanaan program P4GN agar dilakukan secara bersama-sama. Dalam rapat kordinasi tersebut, BNNK Madina kata Saharuddin telah menjelaskan secara rinci peran serta Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengalokasian anggaran.

Apalagi peredaran narkoba di Kabupaten Madina cukup memprihatinkan, begitu juga lahan pertanian ganja yang sampai sekarang masih saja ditemukan.

“Kami sudah audensi dan kordinasi dengan Pemerintah dan DPRD Madina, program P4GN ini supaya dilakukan secara bersama-sama, tentu ini kaitannya dengan anggaran. Kami sudah mengusulkan supaya pada pembahasan anggaran, program P4GN dimasukkan, tetapi sampai sekarang belum ditampung,” ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, program pemberantasan narkotika ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peerdaran Gelap Narkotik dan Prekursor Narktoika.

pada salah satu point, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018-2019 dibiayai APBN dan APBD bagi Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota)

sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 50 tahun 2017 tentang tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)dan prekusor narkotika di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran yang ditujukan ke semua instansi pemerintah pusat maupun di daerah, Menpan RB seminta semua instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) agar melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang P4GN kepada seluruh aparatur negara/pegawai.

Kedua, Menpan RB juga meminta semua instansi Pemerintah melakukan tes urine kepada seluruh aparatur Negara/pegawai termasuk calon ASN di lingkungan masing-masing instansi melalui kordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota

Ketiga, membentuk Satuan tugas/Relawan anti narkoba pada masing-masing instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah. Dan, ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan sosialisasi, tes urine, dan pembentukan satuan tugas/relawan anti narkoba diatur oleh pimpinan instansi kementerian/lembaga/Pemerintah daerah.

Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala BNN RI yang saat itu masih dijabat Komjen Pol Budi Waseso, memerintahkan anggotanya BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota supaya mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan maklumat Menpan RB tersebut.

“Aturannya sudah jelas, tinggal realisasinysa saja. Karena itu, kita berharap Pemerintah dan DPRD Madina tidak menunda-nunda pelaksanaan program ini, peredaran narkoba di daera kita ini cukup serius,” pungkasnya. (MN-01)