Strategi SUKA Hadapi Pemungutan Suara Ulang 3 TPS Pilkada Madina

Panyabungan | Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Madina 2020. Pasangan calon nomor urut 1, Sukhairi-Atika yang populer dengan jargon ‘Suka’ optimis dapat memenangkan pertarungan PSU

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan pasangan SUKA, Khoiruddin Faslah Siregar ketika diwawancarai MohgaNews, Rabu (24/3/2021) di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Madina, Pidoli Lombang, Panyabungan.

Faslah yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Madina ini menyampaikan bahwa paslon SUKA akan melanjutkan strategi awal dengan memaksimalkan peran koalisi partai pendukung serta terus melakukan konsolidasi tim.

“Insyaallah optimis. kans kita juga bagus, apalagi saat ini perolehan suara kita lebih unggul,” ujarnya.

“Partai itu kan organisasi yang terorganisir sampai ke Ranting. dan juga merupakan mesin penggerak politik. Jelas kita akan memaksimalkan peran koalisi partai pendukung, yang Alhamdulillah, hingga saat ini masih sangat solid. Ditambah akan ada peran relawan kita yang akan berjibaku nantinya,” terang Faslah.

Selanjutnya, eks Anggota DPRD Madina ini berharap agar PSU Pilkada Madina yang menurut ketentuannya dilakukan paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan MK ini dapat menjadi cerminan bagi penyelenggara untuk lebih selektif dalam menetapkan petugas penyelenggara di setiap tingkatan masing-masing.

“Pada Pilkada kali ini kita akui bahwa demokrasi itu hidup. Terbukti dengan tingginya partisipan dan kesadaran pemilih untuk menyalurkan hak suara. Hanya saja, tinggal bagaimana kita untuk terus menyosialisasikan dan mencerdaskan masyarakat,” jelasnya lagi.

“Dan untuk kasus ini diharapkan agar penyelenggara lebih berhati hati dan selektif lagi ke depannya,” pungkas Faslah.

Seperti pemberitaan sebelumnya, putusan MK pada sengketa Hasil Pemilu Madina Senin lalu (22/03/2021) menetapkan 3 TPS di Madina yang akan dilakukan PSU, yaitu TPS 001 di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, lalu TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Sekedar informasi, pasca amar putusan MK, perolehan suara di 3 TPS tersebut telah dibatalkan. Dan jika PSU telah dilaksanakan, perolehan suara nantinya akan diakumulasikan dengan perolehan suara sah yang tercatat sebelumnya.

Hingga saat ini, pasangan Suka unggul sebanyak 264 suara. Dan nantinya akan memperebutkan 1.207 suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 3 TPS tersebut. (MN-07)