Hati-Hati Politik Uang di Pilkades Masuk Kategori Penyuapan

MohgaNews|Madina – bagi calon kepala desa maupun tim sukses dan tim pemenangannya agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tahapan kampanye. Calon kepala desa beserta tim diingatkan agar tidak melakukan money politic atau politik uang.

Kepala satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal AKP Damos Aritonang SIK yang dihubungi MohgaNews, Jumat (30/11/2018) mengatakan, politik uang dalam setiap pesta demokrasi pemilihan umum tidak dibolehkan, termasuk pada pemilihan kepala desa.

Menurutnya, politik uang dengan memberikan atau menjanjikan uang agar dipilih itu masuk dalam kategori hukum penyuapan, dan ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Ada diatur di dalam KUHP, masuk kategori penyuapan, ada sanksi pidananya,” kata AKP Damos.

Sementara, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Pemerintah Kabupaten Madina, M Iqbal kepada MohgaNews mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran berupa himbauan kepada semua calon kepala desa maupun tim pemenangan.

Dan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut tentang larangan melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya.

“Kita sudah membuat surat edaran ke seluruh kecamatan untuk disampaikan ke semua desa yang mengikuti Pilkades. Salah satu dalam surat tersebut supaya semua pihak menjunjung tinggi pilkades yang bersih, jujur, adil dan berintegritas. Dan, termasuk larangan melakukan politik uang yaitu memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih,” terang Iqbal.

Iqbal juga berpesan supaya masyarakat turut berperan menyukseskan Pilkades dengan memberikan hak pilihnya kepada calon kepala desa yang menurutnya paling baik, selain itu masyarakat juga diharapkan ikut sama-sama melakukan pengawasan pelanggaran, terutama kepada panitia pemilihan.

Dapat diketahui, Pilkades serentak tahap II di kabupaten Madina akan diikuti sebanyak 60 desa, dan pemungutan suara akan berlangsung pada tanggal 13 desember. Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 3 desember hingga 9 desember. (MN-01)