Romadon Melarikan Diri dari Polsek Muara Batang Gadis, Bukan Dilepas Polisi

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) meluruskan informasi terkait tuduhan tangkap-lepas yang diungkapkan oleh masyarakat terhadap terduga jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Mulanya, warga Singkuang mendatangi Markas Polsek Muara Batang Gadis untuk menanyakan status terduga pengedar narkoba bernama Romadon, Sabtu (20/12/2025). Amarah warga memuncak dan membakar Markas Polsek Muara Batang Gadis beserta mobil dinas yang terparkir.

Menurut informasi dari pihak Kepolisian, Romadon diamankan warga Singkuang pada, Kamis 19 Desember 2025 tanpa barang bukti narkoba. Romadon diboyong ke Markas Polsek Muara Batang Gadis sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Kondisi Markas Polsek Muara Batang Gadis usai dibakar masyarakat

Dalam prosesnya, Romadon ditempatkan di ruangan penyidik tanpa borgol. Ketika pagi hari, Romadon dinyatakan hilang atau melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis sehingga insiden ini mengundang amarah warga terhadap Polsek Muara Batang Gadis.

Plt Kepala Seksi Humasy Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak menerangkan, personel Polsek sudah memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa penanganan proses hukum Romadon sesuai prosedur. Romadon tidak dilepas, melainkan tidak ada barang bukti yang ditemukan.

Namun demikian, masyarakat dua desa yaitu Singkuang I dan Singkuang II tidak menerima pernyataan dari petugas sehingga berbuat anarkis sampai Markas Polsek Muara Batang Gadis telah ludes terbakar dan kendaraan dinas dirusak massa.

“Kapolres dan Pejabat Utama malam ini bermalam di Singkuang untuk menjaga Kamtibmas supaya semakin kondusif. Tim bekerja mencari Romadon sesuai dengan tuntunan masyarakat,” ungkap dia.

Fahrul menegaskan, peristiwa itu juga menjadi bahan evaluasi internal bagi personel kepolisian di Muara Batang Gadis. “Ini juga akan menjadi evaluasi internal di tingkat Polda Sumatera Utara guna untuk memperkuat pelayanan kepolisian kedepannya,” tegasnya. (FAN)