MohgaNews|Madina – tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Darerah tahun 2020 akan dimulai di bulan Septermber telah dimulai, salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Fadillah Syarif SH kepada Mohganews mengatakan, tahapan Pilkada serentak akan dimulai pada tanggal 30 September dengan agenda pertama perencanaan program dan anggaran sekaligus penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah.
Tahapan ini berdasarkan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“KPU RI sudah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2019 sebagai pedoman teknis pelaksanaan tahapan dan jadwal program Pilkada serentak tahun 2020. Dalam jadwal tersebut, dimulai dengan agenda program dan penganggaran yang dilaksanakan pada 30 September,” kata Syarif.
Ia menjelaskan, mengenai anggaran pelaksanaan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina, KPU Madina sebelumnya sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp 65 miliar. Namun, seiring pembahasan dan penyesuaian anggaran, Pemerintah Kabupaten Madina meminta KPU agar merasionalisasi besaran anggaran.
“kita sudah usulkan sebesar Rp 65 miliar, kemudian kita melakukan rapat sinkronisasi, Pemkab Madina meminta kita (kpu) agar melakukan rasionalisasi besaran anggaran. Dan, itu sudah kita lakukan,
“setelah dirasionalisasi, anggaran sudah dikurangi menjadi Rp 54 miliar. Kita masih menunggu tanggapan dan rapat pembahasan dari Pemkab Madina. Kalau dari KPU angka itu sudah cukup rasional, dan tak mungkin dikurangi lagi,” jelasnya.
Bakal Calon Jalur Perseorangan Serahkan Berkas Dukungan di Bulan Desember
KPU Republik Indonesia telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Dalam PKPU tersebut, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dari jalur perseorangan diharuskan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Madina mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga tanggal 5 Maret tahun 2020. Lalu, syarat dukungan yang diserahkan itu akan diteliti jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan.
“Penyeragan syarat dukungan untuk bakal calon dari jalur perseorangan dimulai tanggal 11 Desember hingga tanggal 5 Maret,” sebut Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarif SH kepada MohgaNews
Terpisah, pemerhati demokrasi di Kabupaten Madina, Subriadi Nasution SH meminta KPU supaya memaksimalkan sosialiasi tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina.
“kita berharap KPU memaksimalkan sosialisasi tahapan kepada masyarakat, apalagi nanti seputar program maupun visi misi pasangan calon. Masyarakat perlu mengetahui secara detail tentang pasangan calon, tentu hal ini perlu sosialisasi yang maksimal,” katanya. (MN-07)












