MohgaNews|Madina – Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menertibkan pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul yang berjualan di kawasan kota Panyabungan Kabupaten Madina, Selasa (27/8/2020)
Bukan tidak ada alasan petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang jualan simbol negara tersebut. Satpol PP menertibkan mereka dikarenakan tempat berjualan berada pada bahu jalan, yaitu di jalan protokol Kelurahan Sipolupolu yang ke pasar baru Panyabungan.
Penertiban tersebut personel Satpol PP Madina menertibkan 4 orang pedagang. 1 orang penjual bendera, 2 orang penjual masker dan 1 orang penjual mainan anak-anak. Mereka berjualan di bahu jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Kepala Bidang Trantibun Ismail Dalimunthe kepada MohgaNews mengatakan sebelum melakukan operasi penertiban Satpol PP Madina sudah memberikan surat teguran kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan. Karena menganggu pengguna jalan dan sering menyebabkan kemacetan di pusat Kabupaten Madina itu.
“Kita sudah memberikan himbauan melalui surat tertulis supaya mereka tidak berjualan di badan jalan protokol, disitu padat kendaraan dan sering macet, tapi tidak diindahkan. Karena itu kita lakukan pemertiban, barang dagangan mereka kita angkut ke kantor,” kata Ismail.
Ismail menyebut saat penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang bahkan mereka mengakui kesalahan karena berjualan di tempat yang salah.
“Mereka mengakui kesalahannya, dagangan mereka yang kita angkut ke kantor sudah kita kembalikan setelah membuat surat perjanjian,” tambahnya.
Dedi (30) salah seorang pedagang yang ikut diamankan petugas mengakui kesalahannya yang berjualan di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
“Kami sudah menerima surat himbauan satpol PP kemarin, tapi karena di tempat lain sepi pembelinya maka itu kami tetap berjualan di sini. Kami mengaku salah dan akan mencari tempat jualan yang tidak mengganggu pengguna jalan,” sebutnya. (MN-11)












