MADINA, Mohga – TF, oknum pegawai atau sipir rumah tahanan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap NV, anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kecamatan Natal pada Senin (28/8/2023) kemarin
“Kami sudah Menerima Hasil Visum, hingga tadi pagi kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk trauma healing. Dan TF sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar kepala Satreskrim Polres Madina AKP Prastiyo SIK melalui Kaurbin Ops Ipda Bagus
Bagus yang juga menjabat Plh Kasi Humas Polres Madina ini menyebut penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi.
“Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian yang menimpa korban,” ucapnya.
Bagus Seto menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika NV pulang sekolah bersama kawan-kawannya pada, Senin (28/8/2023) lalu sekitar pukul 13.00 Wib. Saat itu dia mau ke rumah neneknya lantaran kedua orangtua masih bekerja.
Saat melintas di depan rumah kontrakan TF, tiba-tiba teman korban yang berinisal Z melemparkan sebuah batu ke atas seng yang berada di dekat rumah pelaku TF dan mengenai seng rumah kontrakan sehingga menimbulkan berbunyi yang keras.
Mendengar suara bunyi seng tersebut saat itu teman korban Z, B dan A langsung pergi dan berlari meninggalkan tempat tersebut.
Namun belum sempat berlari, korban melihat tersangka TF kenluar dari dalam rumahnya lalu menghampiri korban karena kesal pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas kejadian tersebut akibatnya korban mengalami memar di bagian leher belakang.
“Kami juga Akan Segera Koordinasi dengan JPU untuk segera mengirimkan berkas perkara ke JPU,” pungkasnya. (MN-01)









