JAKARTA, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Jumat pagi (21/5/2021) dengan agenda meminta jawaban dari pihak termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait atas permohonan gugatan dari pasangan calon nomor 2 Dahlan-Aswin.
Setelah mendengarkan jawaban dari para pihak, Majelis Hakim MK membacakan penetapan yang dibacakan Hakim, Saldi Isra.
“Setelah menimbang dan seterusnya, menjatuhkan ketetapan dalam perkara perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Memerintahkan kepada semua instansi terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan hasil rekapitulasi pemilihan ulang Madina berdasarkan keputusan KPU Madina tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasca putusan MK nomor 86/PHP.bup/ dalam Pemilihan ulang Pilbup Madina tertanggal 26 April 2021 sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohonan a quo yg telah memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi ketetapan yang dibacakan Hakim, Saldi Isra. Dan selanjutnya Hakim Saldi Isra menyampaikan akan melanjutkan persidangan dengan jadwal yang akan diberitahukan nanti setelah majelis hakim melakukan musyawarah
Menanggapi hasil penetapan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH yang dihubungi MohgaNews usai mengikuti persidangan. Syarief menjelaskan agenda persidangan hari ini adalah menyampaikan jawaban dari termohon.
“Hari ini agendanya menyampaikan jawaban dari termohon, tadi sudah ditetapkan majelis hakim bahwa akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan jadwal yangbelum ditentukan. Kemudian, mengenai SK KPU terkait penetapan Paslon terpilih, majelis hakim memerintahkan kepada semua instansi yg berwenang atau yang terkait agar menunda dulu proses tahapan selanjutnya. Kalau KPU sendiri sudah menetapkan Paslon terpilih dan sudah disampaikan ke DPRD dan DPRD sudah paripurna. Kalau kita maknai apa yg disampaikan majelis hakim tadi untuk proses pelantikannya tidak bisa dilaksanakan sampai nanti keluar keputusan hakim. Itu yang kami maknai. Tetapi kami juga masih menunggu penetapan tertulis dari majelis hakim soal penetapan yang tadi dibacakan,” jelas Syarief.
“Dan dengan dasar (penetapan tertulis) dari majelis hakim itu nanti kami akan menyurati DPRD Madina. Tapi kami dapat jelaskan bahwa majelis hakim bukan membatalkan tetapi menunda,” pungkasnya.
Syarief menyebut semua yang didalilkan oleh pemohon sudah dijawab dan dibantahkan oleh KPU Madina
“Semua yang didalilkan pemohon sudah kita bantahkan sesuai dengan dokumen-dokumen dan alat bukti yang kami miliki,” sebutnya lagi. (MN-01)











