JAKARTA, – Janter Manurung selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor 2, Dahlan-Aswin menanggapi hasil penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menetapkan semua proses lanjutan hasil pemungutan suara ulang (PSU) ditunda hingga keluarnya keputusan tetap MK atas permohonan gugatan Dahlan-Aswin. Karena keputusan MK itu bersifat ‘erga omnes’ (mengikat dan harus dipatuhi semua pihak)
“Pada intinya (MK) memerintahkan kepada semua pihak terkhusus KPU Madina terkait penetapan pemenang Pilkada Madina 2020 agar dihentikan untuk sementara sampai dengan keluar keputusan perkara ini. Semua pihak, artinya kalau sudah ada rapat paripurna DPRD hingga katanya sudah diproses di Kemendagri, itu semua ditunda. Artinya kalau tetap mereka paksakan untuk memprosesnya, itu cacat hukum,” kata Janter Manurung dihubungi MohgaNews, Jumat sore (21/5/2021) usai majelis hakim MK membacakan penetapan atas perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Madina.
Janter menjelaskan, ada indikasi kerjasama antara penyelenggara dalam hal ini KPU Madina dengan Paslon 1, Sukhairi-Atika yang sudah mereka dalilkan pada sidang pertama hari Rabu kemarin.
“Itu kaitannya dengan dalil yang kita masukkan bahwa KPU, Bawaslu dan pihak lain yang ada kepentingan ke 01, ada dugaan kuat kerja sama. Begitu diterbitkan MK registrasi permohonan yang kita masukkan. Itu kan ada surat (penundaan penetapan Paslon terpilih) yang katanya KPU itu nota dinas. Padahal surat itu adalah penundaan. Kemudian di surat penundaan itu ada pertimbangannya salah satunya terbitnya permohonan 02 di MK. Tapi KPU tetap melanjutkan penetapan Paslon terpilih pada tanggal 3 Mei. Itu tadi saya jelaskan ke mahkamah bahwa ketika ditanya mahkamah terkait apa yang dilakukan mereka, KPU tidak menjawab dengan jelas soal surat penundaan itu,” ungkapnya.
Ditambahkan kuasa hukum Dahlan-Aswin yang lain yaitu Victor Steven PC Sianturi, dengan terbitnya register perkara yang dimasukkan Paslon Dahlan-Aswin, seharusnya KPU Madina menunda penetapan Paslon terpilih sehingga keluar keputusan dari MK.
“Tapi nyatanya KPU tetap melanjutkan proses. Oleh karena itulah tadi mahkamah mempelajari permohonan kita dan mendengar jawaban termohon dan pihak terkait dan Bawaslu. Pada intinya ada indikasi tidak netral, makanya MK memerintahkan supaya semua proses yg berkaitan dengan penetapan Paslon 01 itu sementara dihentikan sampai ada putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, karena keputusan MK itu bersifat ‘erga omnes’ (mengikat dan harus dipatuhi semua pihak) Memang bukan dibatalkan tapi ditunda hingga keluar putusan MK,” tambahnya. (MN-01)






