Lurah Kotasiantar Terima Penghargaan Paralegal Justice Award 2025 dari Kemenkum RI

MADINA – Lurah Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Alamria Pramana, S.Pd, M.Pd masuk daftar salah satu dari 130 nominator penerima penghargaan Paralegal Justice Award Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) mewakili Provinsi Sumatera Utara.

Selian dia, Lurah Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan Kepala Desa Sipangko Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Pengumuman Kemenkum RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-1252 tentang Hasil Seleksi Penerima Peacemaker Justice Award Tahun 2025.

Kabar ini dinilai sangat menggembirakan datang dari Kelurahan Kotasiantar. Sebab, dari 404 desa/kelurahan yang ada, hanya Kotasiantar yang masuk nominasi top 130 itu di seluruh Indonesia.

Dokumentasi disaat Lurah Kotasiantar Alamria Pramana menerima penghargaan dari Bupati Madina Saipullah Nasution

Penghargaan ini diberikan kepada Lurah dan Kepala Desa di seluruh Indonesia yang dinilai memiliki komitmen dan kontribusi luar biasa dalam memperkuat akses keadilan masyarakat melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi, konsultasi hukum, dan edukasi hukum berbasis komunitas.

Kemenkum RI menilai Lurah Kotasiantar sukses mengembangkan berbagai program unggulan seperti Pos Bantuan Hukum Kelurahan, mediasi penyelesaian sengketa, serta sosialisasi hukum yang menyasar kelompok rentan dan masyarakat umum.

Inovasi-inovasi tersebut menjadi poin penting dalam penilaian hingga berhasil membawa nama Kotasiantar masuk dalam daftar nominator tingkat nasional.

“Kami sangat bersyukur dan merasa terhormat atas masuknya Kotasiantar dalam 130 nominator. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan masyarakat,” kata Alamria Pramana, Selasa (5/8/2025) di Panyabungan.

Lurah Alamria menyebut perjuangan belum selesai. Pihaknya akan terus berupaya memberikan yang terbaik agar dapat masuk TOP 10 bahkan TOP 3 Nasional.

“Sehingga Kelurahan Kotasiantar bisa meraih Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Anubhawa Sasana Jagaddhita merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada desa atau kelurahan terbaik dalam implementasi keadilan restoratif dan layanan hukum berbasis masyarakat.

Nantinya, seluruh nominator akan mengikuti tahap evaluasi lanjutan yang melibatkan presentasi, verifikasi lanjutan, dan wawancara yang akan dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 4 September 2025 di BPSDM Kementerian Hukum Depok Jawa Barat dan Graha Pengayoman Kementerian Hukum di Jalam HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Hasil akhir akan diumumkan dalam Puncak Penganugerahan Pralegal Justice Award 2025 yang direncanakan berlangsung pada Oktober mendatang di Jakarta.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh perangkat kelurahan dan masyarakat untuk terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat yang inklusif, cepat, dan berkeadilan juga bagi Kelurahan dan Desa di wilayah Kabupaten Madina untuk terus memperkuat layanan hukum yang inklusif, humanis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. (FAN)