MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK mengungkap motif peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap ibu kandungnya di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan yang terjadi pada, Kamis 30 Juli 2025.
Pria pelaku pembunuhan ibu kandungnya itu adalah MS (38). Sementara korban bernama Suharni Lubis (61). Kini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Madina.
Kapolres Madina dalam pres release di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (4/8) mengatakan motif peristiwa yakni pelaku merasa resah akibat ibunya terus-menerus mengingatkan agar jangan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ataupun jenis lainnya.
“Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu,” kata Kapolres Madina didampingi Wakapolres dan Plt Kasi Humas.
Arie Paloh menerangkan peristiwa pembacokan terjadi dini hari. Korban mengambil sebilah parang panjang 48 centimeter di dapur rumah mereka dan membacok ke arah kepala bagian kiri, leher, dan pergelangan tangan sebelah kanan korban secara berulang.
“Pembacokan berulang kali sehingga mengalami robek dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas kapolres.
Dalam pengungkapan pelaku, Arie Paloh menerangkan Polsek Muara Sipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP.
Kapolres juga menyebut hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (FAN)






