MADINA – Yunus Saputra (22), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Diva Febriani (15) terungkap alasan tidak dikenakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres Madina menjelaskan bahwa Yunus Saputra menjalankan perbuatannya pada saat kejadian atau tidak ada perencanaan di hari sebelumnya.
“Namun upaya dalam menghilangkan jejak, yang bersangkutan melakukan hal tersebut dengan ikut melakukan pencarian terhadap korban,” kata AKBP Arie Paloh, Senin (4/8/2025) di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.
Kapolres Madina juga menerangkan pelaku berbuat sendiri dan menyembunyikan diri tanpa diketahui keluarganya.
“Keluarga pelaku tidak pernah merintangi proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Arie Paloh menyebut tersangka Yunus Saputra dikenakan pasar berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Madina mengatakan motif yang menyebabkan nyawa Diva Febriani melayang adalah perampokan. Yunus ingin memiliki harta yang dimiliki korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu yang ada pada korban.
Yunus merasa terdesak akibat cicilan handphone miliknya. Yunus menghabisi nyawa Diva Febriani dengan cara memukul bagian kepala, mencekik leher, bahkan sempat melecehkan korban.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 di perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk Kecamatan Natal ketika korban jalan pulang dari latihan Paskibra. Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Natal pada Rabu 30 Juli. Warga mencari Diva selama dua hari. Diva ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit Desa Taluk. (FAN)






