MADINA, Mohga – Solahuddin SH, Kuasa Hukum RK (37), ibu dari siswi SD berinisial RHL, korban pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Panyabungan mengungkap proses hukum kasus yang ditanganinya sejak 5 Desember 2022 yang lalu.
Solah mengatakan, proses hukum kliennya itu sudah berjalan. Hasil visum dari RSUD Panyabungan pun sudah ke luar sehari pasca laporan dimasukkan ke Polres Madina.
“Benar, ada klien saya kasus cabul anak di bawah umur berinisial RHL usia 8 tahun. Pelakunya juga anak di bawah umur juga berinisial MLA usia 13 tahun. Sampai saat ini lanjutan versi dari penyidik Satreskrim Polres Madina belum ada,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).
Solahuddin menceritakan kronologis peristiwa pencabulan tersebut. Peristiwa ini diketahui pada 3 Desember 2022. Pelaku melakukan pencabulan di rumah mereka dengan cara menawarkan duit Rp 2 ribu dan mengajak nonton TV.
“Kasus ini ditangani beberapa pihak, ada kepala desa, PPA dari Pemkab Madina soal pendampingnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Madina, Efrida Nasution mengaku kasus tersebut sempat mereka tangani untuk pendampingan psikis korban dan pelaku.
Efrida menjelaskan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Kasus tersebut saat itu sudah mengarah ke perdamaian yang ditangani oleh Unit PPA Polres Madina.
“Tugas kita sudah selesai soal pendampingan korban dan pelaku kasus cabul kategori persetubuhan. Tapi apabila kita masih dibutuhkan oleh pihak keluarga kita masih siap,” ujarnya.
Efrida juga menjelaskan, kasus cabul anak yang terjadi itu sudah mengarah ke perdamaian. Sebab, untuk proses hukum, Kabupaten Madina tidak ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA).
“Sudah mau damai waktu itu, tapi pelaku dan keluar, saya dengar enggak berada di kampung,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban saat ditemui Mohganews mengaku masih menunggu iktikad baik keluarga pelaku. Keluarga korban meminta kuarga pelaku bertanggungjawab soal biaya perobatan dan tutup malu keluarganya.
“Kami masih mau damai, tapi pelaku dan keluarga sudah lari dari kampung ini. Kami mohon keadilan,” ucapnya.
RK juga menyampaikan, anaknya telah dicabuli diketahui dari kawan anaknya.
“Anak saya gak berani bilang sama saya waktu itu, anak saya berantam sama kawannya karena hal itu. Makanya kawannya yang laporkan sama saya di rumah,” ungkapnya.
Diketahui, laporan polisi yang dimasukkan RK ke Polres Madina bernomor STPL/348/XII/2022/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Laporan tersebut dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan dengan nomor B/23/III/Reskrim. (MN-08)











