PALUTA, Mohga – Pernyataan Mantan Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap yang menyatakan dirinya masih sebagai Bupati Paluta, mendapat Kecaman keras oleh Ketua DPD JPKP Paluta.

Andar mengatakan “sampai turun SK (pemberhentian) dari Mendagri, ia masih Bupati, tapi tugas dilaksanakan wakil”
Pernyataan itulah yang dikecam keras oleh Dewi Sartika Siregar, Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Paluta. Dewi mengatakan ucapan Andar seolah mengabaikan Permendagri.
Dewi juga menyarankan agar Andar membaca kembali isi surat nomor 100.1.2/14269 pada point 3, yang berisikan, Surat Menteri Dalam Negeri 100.2.1.4/4367/OTDA tanggal 16 juni 2023 yang tertulis dalam angka 4, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Andar harus pelajari itu point ketiga, itu Permendagri,” ujar Dewi Sartika.
Dewi juga menegaskan agar Pihak ASN Pemkab Paluta bersikap netral.
“Harapan semua pihak, ASN Pemkab Paluta harus Netral, supaya demokrasi ini melahirkan kondusifitas di wilayah Paluta,” jelasnya
Sebelumnya, beredarnya foto Andar Amin Harahap dengan OPD, bahkan Sekda Pemkab Paluta dikabarkan ikut pada salah satu pertemuan yang diduga kegiatan sosialisasi tentang pencalonan Andar Amin Harahap sebagai Caleg DPR RI. Informasi diperoleh pertemuan itu berlangsung di Desa Langkimat pada tanggal 7 November 2023 lalu. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Ketua DPD JPKP dan Warga Padang Lawas Utara.
“Tanggal 7 Nopember 2023, Andar Amin, sekda Paluta, dan beberapa pimpinan OPD terjun ke desa Langkimat, ngapain ya? Itu menjadi pertanyaan dibenak saya, itu urusan pemerintahan atau bagaimana,” ucapnya.
Dewi juga meminta pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk ambil sikap terkait hal tersebut.
“Kami akan menyurati KPU dan Kemendagri prihal polemik ini” tegas Dewi Sartika Siregar. (MN-16)











