MADINA, Mohga – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menandatangani surat rekomendasi komisi II DPRD terkait sengketa kebun plasma warga Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis yang belum diberikan PT Rendi Permata Raya, di mana sengketa ini berujung aksi blokade PT Rendi belasan hari lamanya.
Erwin Efendi Lubis menandatangani rekomendasi itu pada hari Jumat (31/3/2023) didampingi dua orang pimpinan DPRD lainnya yaitu Harminsyah Batubara (Demokrat) dan Erwin Efendi Nasution (Golkar).
“Hari ini akan langsung dikirim ke pemerintah daerah. Kita berharap rekomendasi ini menjadi kajian dan pertimbangan bagi pemerintah guna mengambil tindaklanjut agar nantinya menjadi sebuah kekuatan hukum,” kata Erwin
Dapat diketahui, hari Selasa yang lalu komisi II DPRD Madina Dodi Martua mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan koperasi produsen Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang 1 menggugat hak kebun plasma yang belum diberikan PT Rendi Permata Raya. Surat rekomensasi tersebut berisi tiga point, yakni;
Pertama, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.
Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Ketiga, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Dengan adanya rekomendasi itu Ketua Komisi II DPRD Madina Dodi Martua Spi MSi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/3) berharap rekomendasi itu nantinya bisa menjadi pegangan bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan tuntutan masyarakat Desa Singkuang I dengan PT RPR tentang realisasi lahan plasma.
“Dengan rekomendasi ini, kami mengimbau kepada masyarakat Desa Singkuang I yang telah berjuang dengan gigih mempertahankan haknya untuk menjaga kekondusifan apalagi dalam suasana Ramadan ini, yakni untuk membubarkan diri secara sukarela,” ujar dia.
“Mari kita percayakan kepada pemerintah daerah menjalankan rekomendasi ini sesuai dengan kewenangannnya dan mari sama-sama kita kawal rekomendasi ini dijalankan sebagaimana mestinya,” pinta politisi Partai Demokrat Madina itu.
Dodi menjelaskan, permasalahan tentang realisasi plasma antara PT RPR dengan masyarakat tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, DPRD Madina juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu baik melalui jalan formal maupun non formal.
Dalam penyelesaiannya, kata dia pihaknya melihat dan meyakini bahwa pemerintah daerah juga telah melakukan upaya dengan sungguh-sunguh. Namun, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD selalu menemui jalan buntu.
“Setelah mencermati perjalanan panjang dari kasus ini sampai dengan kondisi hari ini. Komisi II berpendapat guna menghindari konflik yang terus berkepanjangan ditengah masyarakat serta terciptanya keadilan pada masyarakat dan untuk menghindari citra negatif perusahaan yang berinvestasi di Madina seolah-olah hanya mengeruk keuntungan tanpa memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat maka kami komisi II melalui pimpinan DPRD merekomendasikan tiga poin kepada saudara bupati,” jelas dia. (MN-03)










