MADINA, Mohga – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menanggapi surat rekomendasi DPRD Madina tentang permasalahan kebun kemitraan (plasma) perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis
Surat Bupati Madina ini bernomor 518/1400/DKUKM/2023. Dalam surat tersebut Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution menjelaskan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Madina dalam penyelesaian sengketa plasma antara warga Singkuang 1 dengan PT Rendi Permata Raya.
Dalam surat itu bupati Sukhairi menjelaskan Pemerintah Daerah telah melakukan banyak upaya untuk menyelesaikan permasalahan plasma hingga sudah menyiapkan draf kesepahaman antara masyarakat melalui koperasi produsen Hasil Sawit Bersama dengan PT Rendi. Namun sampai hari ini belum ada tercapai kesepakatan walaupun PT Rendi menurut bupati sudah bersedia mengeluarkan sebagian dari areal HGU (hak guna usaha) diberikan kepada masyarakat
Berikut 17 langkah maupun upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Madina:
- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Peringatan Kesatu (SP I) kepada PT. Rendi Permata Raya yang belum memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis pada tanggal 16 Februari 2022. Menanggapi SP I, owner (pemilik) PT. Rendi Permata Raya pada pertemuan di Panyabungan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bahwa pihaknya berkomitmen membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan mediasi dalam menangani adanya 2 (dua) versi koperasi di Desa Singkuang I yang akan menjadi wadah peserta plasma. Pada tanggal tanggal 15 Agustus 2022 pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pemilihan guna menentukan koperasi yang menjadi wadah peserta plasma, dan terpilih Koperasi Produsen Perkebunan Hasil Sawit Bersama yang dipimpin
Saudara Sapihuddin sebagai ketua. - Pada tanggal 16 September 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan
musyawarah untuk membahas permasalahan lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Singkuang 1. Pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun dan sebagian peserta rapat melakukan aksi walk out. - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 29 September 2022 memfasilitasi pertemuan antara pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat dengan perusahaan di Medan. Walaupun tidak ada titik temu pada pertemuan ini, namun atas desakan
pemerintah daerah perusahaan bersedia membuat pernyataan secara tertulis tentang komitmen membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat. Pernyataan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam
surat Nomor: RPR/ X/ 012/ IX/ 2022 tanggal 29 September 2022 hal Kebun Kemitraan Desa Singkuang I, yang didalamnya juga menjelaskan bahwa perusahaan akan melakukan kajian teknis pembangunan kebun dimaksud. - Terkait pelaksanan kajian teknis pembangunan kebun sebagaimana yang dijanjikan, pemerintah daerah mengingatkan PT. Rendi Permata Raya melalui Surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 518/2919/ DKUKM/ 2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan tentang Tenggang
Waktu Pelaksanaan Kajian Teknis terkait Pembangunan Kebun Kemitraan Desa Singkuang I. - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal menyurati PT. Rendi Permata Raya untuk mengingatkan batas waktu pelaksanan kajian teknis pembangunan kebun melalui surat Nomor : 518/800/ DKUKM/ 2022 tanggal 16 Nopember 2022 perihal Batas Waktu Pelaksanaan Kajian Teknis terhadap Areal atas Pembangunan Kebun Kemitraan Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis. Surat ini ditanggapi PT. Rendi Permata Raya melalui Surat Penasehat Hukum Tetap dari PT. Rendi Permata Raya Nomor: 6860/ RB/ SK/XI/ 2022 tanggal 17 Nopember 2022 perihal Tanggapan dan Penjelasan, yang pada intinya PT. Rendi Permata Raya memohon diberikan tenggat waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan kajian teknis terhadap areal lahan dan Rencana Jangka Panjang (RJP) atas Pembangunan Kebun Plasma tersebut.
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertemu manajemen perusahaan di Medan guna mendiskusikan permasalahan pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat Desa Singkuang I pada tanggal 06
Desember 2022. Dalam pertemuan ini PT. Rendi Permata Raya kembali menyampaikan kesediaan dan komitmennya untuk membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat dan bermohon kiranya pemerintah daerah dapat membantu merealisasikannya. Dalam pertemuan ini pemerintah daerah mendesak untuk dilaksanakan lagi pertemuan antara
perusahan dengan pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat.
Harapannya dapat dicapai kesepakatan jalan tengah yang menjadi solusi terbaik sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan/MOU.
- Pada tanggal 08 Desember 2023 bertempat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dilaksanakan pertemuan antara
pengurus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama dan perwakilan Pertemuan ini masyarakat dengan PT. Rendi Permata Raya dimaksudkan untuk mencari jalan tengah yang disepakati kedua belah pihak sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan Nota
Kesepakatan/MOU.
Penandatanganan Nota Kesepakatan/MOU urung dilaksanakan karena poin yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu lahan plasma 50% dari dalam HGU dan 50% diluar HGU harus berada di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sulit dipenuhi perusahaan. Sementara itu PT.Rendi
Permata Raya menyampaikan kesediaan dan komitmennya membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 ha bagi masyarakat dan lokasinya di luar HGU PT. Rendi Permata Raya. Pemerintah daerah sebagai mediator memberikan tenggat waktu 2 (dua) minggu kepada PT. Rendi Permata Raya untuk membahas tutuntutan masyarakat ini ditingkat
manajemen.
- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada PT. Rendi Permata Raya pada tanggal 21 Desember 2022.
- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menyurati Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui surat Nomor 521/ 0292/ DISTAN/ II/ 2023 tanggal 07 Februari 2023 perihal Mohon Arahan, Tanggapan dan Saran terkait Surat Peringatan Kedua (SP II) Atas Nama PT. Rendi Permata Raya. Sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima balasan surat dimaksud, dan sesuai informasi saat ini masih dalam proses koreksi sebelum ditanda tangani
- Pada sekitaran awal Maret 2023 berkembang wacana bahwa masyarakat Desa Singkuang I akan melakukan aksi unjuk rasa di kebun PT. Rendi Permata Raya. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah mendorong kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama, dan terlaksanalah pertemuan pada tanggal 14 Maret 2023 bertempat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sebagai mediator pemerintah daerah mengupayakan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar bisa dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan/MOU. Namun tetap tidak tercapai titik temu, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat tetap meminta pembangunan kebun kemitraan (plasma) 50% dari dalam HGU dan 50% diluar HGU harus berada di wilayah Muara Batang Gadis.
Sementara itu perusahaan bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 ha bagi masyarakat diluar areal HGU PT.Rendi Permata Raya.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Bidang Pertanahan menemui masyarakat Desa Singkuang I yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kebun PT. Rendi Permata Raya pada tanggal 20 Maret 2023.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku juru bicara menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat serius menyelesaikan masalah ini.
Kemudian menjanjikan akan dilaksanakan rapat melibatkan unsur pimpinan daerah/forkopimda pada tanggal 24 Maret 2023 untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan, selanjutnya menghimbau masyarakat pulang ke rumah masing-masing.
- Pada tanggal 24 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal dilaksanakan rapat membahas penyelesaian permasalahan pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat Desa Singkuang I yang dihadiri unsur pimpinan daerah/forkopimda, perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat serta awak media/pers.
- Tim yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Muara Batang Gadis dan Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada tanggal 28
Maret 2023 bertemu owner perusahan di Medan guna mendesak perusahaan agar segera merealisasikan janjinya membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat. Dalam pertemuan ini PT. Rendi Permata Raya menegaskan bahwa pihaknya siap mengganti rugi lahan dan segera membangun kebun (kemitraan) plasma bagi masyarakat Desa Singkuang menggunakan dana perusahaan tanpa harus melalui kredit BANK. Dalam surat Nomor: RPR/ X/ 022/ III/ 2023 tanggal 29 Maret 2023 hal Komitmen Membangun Kebun Kemitraan seluas 600 ha bagi Masyarakat Desa Singkuang 1, PT. Rendi Permata Raya turut melampirkan time schedule kegiatan pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat Desa Singkuang I. - Mulai dari tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023 diadakan beberapa kali pertemuan di Medan yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Anggota DPRD (Saudara Teguh), pemerhati pembangunan (Saudara Irwan Daulay) pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama dan PT. Rendi Permata Raya. Melalui beberapa kali pertemuan PT. Rendi Permata Raya menyatakan kesediaan membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 ha bagi masyarakat dimana seluas
100 ha berada didalam HGU PT. Rendi Permata Raya. Kesediaan ini dituangkan secara tertulis dalam surat Nomor: RPR/ X/ 025/ IV/ 2023 tanggal 13 April 2023 hal Kesediaan Membangun Kebun Kemitraan bagi Masyrakat Desa Singkuang I. - Melalui komunikasi lewat telepon dengan Saudara Teguh (anggota DPRD) pada hari raya Idul Fitri yang lalu Kami diharapkan mendesak owner perusahaan agar memberikan seminimalnya 200 ha dari dalam HGU PT. Rendi Permata Raya dengan keyakinan bahwa masyarakat akan menerimanya. Setelah melakukan komunikasi dengan owner, akhirnya PT. Rendi Permata Raya bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 ha bagi masyarakat dimana seluas 200 ha berada didalam HGU dan selebihnya 400 ha diluar HGU. Kesediaan tersebut dituangkan dalam surat Nomor: RPR/ X/ 052/ V/ 2023 tanggal 17 Mei 2023 hal Kesediaan Membangun Kebun Kemitraan bagi Masyarakat Desa Singkuang I.
- Pada tanggal 22 Mei 2023, Tim yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkonsultasi terkait permasalahan pembangunan kebun kemitraan (plasma) masyarakat Desa Singkuang I ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta. Pada intinya pejabat yang menerima menyampaikan bahwa sebaiknya diupayakan jalan tengah yang disepakati kedua belah pihak agar bisa terbangun kemitraan. Kemudian apabila diperlukan Ditjen Perkebunan siap hadir dalam forum yang diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan ini. (MN-08/rel)






