7 Hari Lebaran Warga Singkuang Kembali Duduki PT RPR

MADINA, Mohga – masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan kembali melakukan aksi menduduki perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR) menuntut hak kebun plasma mereka, 20 persen dari total luas HGU perusahaan.

“(Selasa) Lusa kami akan lakukan rapat persiapan untuk mematangkan kegiatan ini. Rencana aksi akan kami mulai 7 hari lebaran. Dan aksi kami ini didukung sejumlah tokoh Pantai Barat,” ungkap Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin yang menaungi 381 peserta plasma Singkuang 1, Minggu (23/4/2023)

Ditanyakan, negosiasi untuk menyelesaikan peserta plasma Singkuang 1 dengan PT RPR sudah dilakukan berkali-kali. Termasuk pembicaraan sangat serius berhari-hari di Medan melibatkan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Wakul Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Namun, hingga hari ini belum ada kesepakatan.

Warga Singkuang 1 menuntut hak masyarakat memperoleh kebun plasma. Hak plasma belum ditunaikan walau sudah 18 tahun berlangsung untuk memperoleh minimal 20 persen dari areal perusahaan, sesuai ketentuan.

“Kalau benar-benar tidak ada keputusan, selain menduduki kantor bupati dan kantor DPRD Madina, tujuh Lebaran akan langsung plotting lahan plasma dan diduduki,” ujarnya

Pria yang akrab disapa Ustadz Buyung Umak ini menjelaskan, ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1. Warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.

Selain itu, Sapihuddin meminta lahan plasma 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen dari luar izin HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.

Menurut Sapihuddin, jika sampai enam hari Lebaran tidak terealisasi dan tidak ada kepastian berbentuk nota kesepahaman (MoU), aksi besar-besaran dilanjutkan 7 Lebaran menginap di PT RPR, di kantor Bupati Madina dan kantor DPRD Madina. (MN-08)