Kasus Pengeroyokan Wartawan Segera Disidang, Kuasa Hukum Minta Offline

MADINA, Mohga – Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis. Sidang dijadwalkan pada tanggal 30 Mei mendatang 

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, SH kepada wartawan, Senin (23/05/2022).

Catur menyebut ketua Pengadilan Negeri, Arief Yudiarto langsung memimpin persidangan atau ketua majelis hakim didampingi dua hakim lainnya yaitu Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti.

“berkasnya sudah kita terima dari jaksa hari Kamis (19/05/2022) kemarin. Dan sudah dijadwalkan sidangnya tanggal 30 Mei pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemungkinan sidang dilakukan secara daring atau online,” katanya

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH MH menilai sidang daring ini kurang efektif. Ia meminta agar sidang dilakukan secara luring atau offline

“Pengalaman saya, sidang daring kurang efektif terutama dalam pemeriksaan saksi. Apalagi sekarang pandemi sudah berakhir. Untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebaiknya sama-sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi saksi,” harapnya

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di kabupaten Madina. Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ditempat umum.

Atas tindakan tersebut, Kepolisian telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini. Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret lalu. Dan sesuai rencana dakwaan, para tersangka ini akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (MN-01