MADINA, Mohga – sidang ketiga kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Selasa (21/6/2022)
Sidang virtual yang dipimpin ketua majelis hakim, Norman didampingi anggota Qisthi Widyastuti itu berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi. Namun, dari 3 orang saksi, 2 orang di antaranya tidak hadir. Saksi yang diperiksa majelis hakim yaitu AAN (Akhmad Arjun Nasution)
Ssbagaimana diketahui, Akhmad Arjun saat ini juga berstatus terdakwa dalam kasus lain yaitu penambangan emas ilegal yang mana kasus ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Madina. Ia ditahan di lapas Panyabungan.
Dalam keterangannya melalui layar yang ditayangkan di hadapan majelis hakim, Akhmad Arjun mengaku, setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Jeffry Barata, pelaku datang menemuinya melaporkan kejadian tersebut
Hakim beberapa kali menanyakan kepada saksi Akhmad Arjun untuk menggali keterlibatannya dalam tindak pidana ini. Arjun pun tampak gugup menjawab pertanyaan Hakim dan kerap berulang kali merubah jawabannya.
“Malam itu di cafe wapres, Awaluddin dan Marzuki datang sama saya menyampaikan bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP (pemuda pancasila) dan menemui saudara Sekjen (sekretaris),” jelas Arjun kepada hakim
Selain itu, Arjun juga menjelaskan, pada Jumat pagi atau sebelum penganiayaan terjadi, terdakwa Awaluddin Lubis bersama Alhasan sempat menemui Arjun di rumah adiknya di Kelurahan Kotasiantar. Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Alhasan melaporkan bahwa korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini dilakukan saksi, Akhmad Arjun
“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry,” ungkapnya lagi
Arjun bahkan tak membantah ketika hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler Alhasan. Dia juga mengakui, dia juga hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan Pujasera Lia Garden, sekitar pukul 14.00 wib.
“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lia Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan mereka ada di Lia Garden,” tegasnya.
Mendengar jawaban dari saksi Arjun ini, hakim kembali bertanya ingin mempertegas kebenaran atas pernyataannya. Namun karena merasa terpojokkan, saksi Arjun menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa.
“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,” tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Saksi Akhmad Arjun ini pun tidak dibantah oleh terdakwa AL (Awaluddin Lubis) dan ketiga terdakwa lainnya. Bahkan AL menyatakan apa yang disampaikan oleh saksi Arjun itu benar dan tidak ada kesalahan lainnya. (MN-08)






