TSO Resmi Gugat Gubsu Edy Rahmayadi ke PTUN Medan

MEDAN, Mohga – Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

Ali Sutan Harahap, yang biasa disapa TSO ini, menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

“Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3,” ungkap Razman kepada wartawan di depan Gedung PTUN Medan, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga TSO.

Razman menjelaskan, Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan

Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan sebagai dasar lain terbitnya surat Gubsu, juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda (pemprov sumut), Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TSO dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini justru menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe A. Seperti halnya juga saat pilkada dulu. Seharusnya dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekedar ditensi-tensi saja,” tegasnya.

Razman juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur.

“Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukan Plt. Ini sungguh aneh,” ucapnya

Dengan cara-cara seperti ini, Razman pun menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengebiri hak-hak TSO sebagai Bupati Palas.

“Setelah melakukan telaah-telaah hukum terkait hal di atas, patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas adalah cacat. Dan hak-hak Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) harus dikembalikan, seperti sebelum terbitnya surat gubsu,” kata Razman lagi.

Razman kemudian menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap TSO di RSCM Jakarta, oleh dr kurniawan Sip, tertanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan bahwa kondisi motorik klien sudah membaik, dan bisa melaksanakan aktifitas secara mandiri.
“Kami yakin, dengan prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, proses gugatan ini akan segera memperoleh jawaban paling lama minggu depan,” tutupnya. (MN-01/rel/int)