MADINA – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meminta Polres Mandailing Natal (Madina) menindak tegas para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang ada di wilayah hukum Polres Madina.
“Saya harapkan, saya perintahkan untuk Polres (Polres Madina) menindak para penambang liar, Peti, secara tegas,” kata Irjen Whisnu menjawab pertanyaan wartawan soal dukungan Polda Sumut terhadap keberadaan Peti di Madina, Selasa (29/4/2025).
Kapolda Sumut juga menyebut nantinya Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina akan melakukan rapat khusus terkait Peti.
“Muspida (Forkompimda) nanti akan melaksanakan rapat khusus bagaimana langkah selanjutnya. Karena bagaimanapun juga, ada masyarakat yang melakukan yang melakukan penambangan di sana,” jelas dia.
Irjen Whisnu, Alumni Akpol 1994 itu juga mengapresiasi kekompakan para pejabat di Kabupaten Madina. Ia berharap kabupaten/kota di Sumut mencontoh kekompakan pejabat di Madina agar segala masalah yang ada bisa dicarikan solusi terbaik.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution pernah menjelaskan terkait langkah penghentinan Peti di 12 kecamatan yang ada di Madina.
Saipullah Nasution menjelaskan bahwa surat penghentian Peti itu pararel, atau sejalan dengan surat yang dikeluarkan dan ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian ESDM.
“Sebenarnya paralel dengan surat saya kemarin itu (surat penghentian Peti). Ada ke pak Gubernur (Bobby Nasution) dan Kementerian ESDM,” kata dia, Sabtu (26/4/2025) saat landing di Bandar Udara AH Nasution di Kecamatan Bukit Malintang, Madina.
Bupati Madina menyebut, surat ke Gubernur Sumatera Utara itu untuk memberitahu bahwa di Kabupaten Madina ada beberapa lokasi pertambangan tanpa izin. Sedangkan surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM, yaitu pengusulan agar diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah keluar.
“Kita ingin memberikan solusi, jadi bukan hanya melakukan penertiban, tetapi kita mencari jalan bagaimana rakyat itu bisa menambang dengan legal. Jadi nanti ada juga edukasi kepada masyarakat bagaimana menambang dengan betul sehingga tidak merusak lingkungan, termasuk reklamasinya,” jelas bupati.
Selain melayangkan surat ke Gubernur dan Kementerian ESDM, Saipullah menyebut nantinya para penambang yang akan mengurus IPR terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemda Madina untuk mendapatkan rekomendasi yang dibawa sebagai dasar ke Kementerian ESDM.
“Kemarin kita dapat informasi dari Jakarta, hasil kordinasi kita, nanti akan kita undang para pengelola yang mendapat izin itu sebelum pengajuan permohonan ke pusat,” ungkap Saipullah Nasution.
“Rekomendasi dari Pemda inilah nantinya menjadi dasar bagi pihak Kementerian ESDM apabila ingin tinjauan ke lapangan,” lanjutnya. (FAN)






