MADINA, Mohga – lebih kurang empat jam Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti S Harahap menunggu kehadiran pendemo yang mengatasnamakan dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM)
Dalam surat pemberitahuan aksi itu, unjuk rasa dimulai pukul 13.45 WIB. Numun, sejak jadwal yang ditentukan GMPM tidak kunjung hadir sehingga Plt Kadis PUPR Madina tidak bisa mengerjakan tugas-tugas penting lainnya.
Menurut informasi dari kepolisian yang ikut pengamanan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Madina, GMPM menyatakan batal melakukan aksi di PUPR.
“Batal ke PUPR, mereka mengundur waktu dan akan kembali memasukkan surat pemberitahuan aksi,” kata sumber tersebut.
Terpisah, Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti kepada wartawan merasa kecewa atas ketidakhadiran massa yang mengaku dari mahasiswa itu.
“Lebih kurang empat jam saya tunggu kehadiran adek-adek mahasiswa itu tapi akhirnya dibatalkan,” katanya.
Elpi menegaskan, apabila GMPM masih melakukan aksi ke depannya, maka PUPR termasuk Plt kepala dinas tidak bakal melayani karena masih ada tugas penting yang harus dituntaskan.
“Masih banyak tugas kita di PUPR termasuk hari ini saya batalkan mendampingi tamu dari Kementerian di Pantai Barat. Jadi jangan dibilang saya takut menerima adek-adek mahasiswa. Nyatanya ini dibatalkan mahasiswa sendiri tanpa ada alasan apapun,” ungkapnya
Elpi juga menyebut, apabila mahasiswa ini jadi melakukan demo ke PUPR, maka dia akan menjawab secara tegas satu persatu tuntutan aksi.
“Ada beberapa poin tuntutan aksi termasuk ada dugaan proyek PUPR mangkrak. Itu bisa dibuktikan gak? Nanti mahasiswa itu akan saya ajak ke lapangan di mana saja proyek yang dimaksud,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Madina ini menilai, tuntutan mahasiswa tersebut sudah masuk pencemaran nama baik PUPR karena sudah menuduh tanpa ada bukti nyata maupun dasar dugaan.
Sementara ketua umum GMPM Ahmad Hidayat Batubara yang dicoba dikonfirmasi belum didapat keterangan alasan pembatalan aksi unjuk rasa mereka. Wartawan mohganews yang mencoba menghubungi telepon selulernya berulang kali tetapi belum bersedia memberikan keterangan. (MN-08)












