PALUTA – Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan warga dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, Sabtu (9/3/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Paluta Patuan Rahmat Hasibuan mengatakan bahwa pemerintah daerah menyerukan warga untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan meningkatkan amal ibadah selama pelaksanaan ibadah suci di bulan ramadan.
Selain itu, Patuan meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha pada bulan suci ramadhan.
“Dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1445 H, kami meminta menutup semua tempat karaoke, cafe, tenda biru, rumah billiard, dan usaha sejenisnya,” ucapnya.
Senada, Kasatpol PP Pemkab Paluta Indra Saputra Nasution SSTP MM menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 169 / Satpol-PP / 2024, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 03 tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.
“Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara agar mengikuti aturan daerah atau surat edaran yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Dijelaskannya, sanksi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang tertuang dalam Surat Edaran, akan diberikan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin dan Penutupan Lokasi Usaha sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
“Semoga puasa tahun ini mampu meningkatkan kembali iman dan taqwa kita, mempererat tali silaturahmi dan kita semua bisa mengambil hikmah dari Ramadhan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mensukseskan pembangunan demi terwujudnya kehidupan yang sejahtera, bahagia lahir dan batin sebagai perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila,” tutup Kasatpol PP Paluta. (DSP)











