MADINA, Mohga – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Riswan meminta Bupati Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengevaluasi kinerja inspektur atau kepala inspektorat Kabupaten Madina Rahmat Daulay
Hal ini ia sampaikan terkait permasalahan Rahmat Daulay dengan salah seorang wartawan salah satu media terbitan Medan, yang menanyakan soal pemanggilan inspektorat terkait aksi unjuk rasa warga Singkuang 1 ke PT Rendi Permata Raya. Riswan menilai Rahmat Daulay arogan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Rahmat Daulay kami lihat terlalu arogan. Tidak mungkin seorang wartawan memberitakan sebuah informasi tanpa ada konfirmasi objek pemberitaan. Pejabat arogan seperti ini merusak tatanan organisasi pemerintahan,” kata Riswan.
“Karenanya kami meminta Bupati Madina agar secepatnya mengevaluasi kinerja Rahmat Daulay. Tidak layak pejabat arogan diberikan jabatan,” tambahnya
Riswan bahkan menegaskan HMI cabang Kabupaten Madina akan turun aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada pers yang bertugas di Madina.
“Kalau bisa dicopot saja. Karena aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Dan kami akan kaji pidananya ini, untuk selanjutnya membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ucapnya sembari menyebut pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (MN-01)









