MADINA, Mohga – jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Sabtu (5/8/2023)
Polisi mengamankan pelaku RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan oleh paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.
Pelapor merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya berinisial R (14). Pelaku menganiaya dengan cara menghunus sebilah parang mengenai kepala korban, sehingga kepala R mengalami luka robek.
Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban. Tempat kejadian dipinggir sungai simpang padang manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut, tiba-tiba pelaku RS menghampiri.
“Korban dengan temannya sedang duduk di pinggir sungai Simpang Padang, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor lalu memarkirkannya di dekat korban. Di situ pelaku bilang “suka kali kau memancing-mancing samaku” kemudian korban menjawab “setiap kau lewat suka kali kau menggeber sepeda motormu di depan tempat Juari”, di situ terjadi cekcok,” kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo melalui kaurbin ops Ipda Bagus Seto kepada mohganews, Sabtu (12/8/2023)
Setelah itu pelaku menghunuskan sebilah parang dan mengenai kepala korban. Kemudian pelaku melarikan diri sedangkan korban diantarkan temannya ke Puskesmas Mompang.
Namun, akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan ke RSUD Panyabungan dan saat ini sudah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Ipda Bagus Seto mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.
Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.
“Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).
“Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya. (MN-08)










