MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH, MM, menekankan bagi setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu wajib menaati peraturan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penekanan itu disampaikan Bupati Saipullah ketika meresmikan dapur SPPG Yayasan Kirana Bakti Bangsa di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (11/12/2025).
Bupati menerangkan, jika aturan dari BGN itu diterapkan oleh pihak pengelola dapur SPPG, nantinya di belakang hari tidak ada timbul hal-hal yang tidak diinginkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya juga berharap pihak BGN aktif melakukan pengawasan terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi aturan yang ada,” kata dia.
Bupati Madina turut mengapresiasi atas berdirinya dapur SPPG Yayasan Kirana Bakti Bangsa di Madina. Dapur ini merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi gizi anak-anak sekolah dan masyarakat.
Untuk wilayah di Madina kategori T3 (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang tidak bisa didirikan dapur SPPG yayasan, Pemda Madina, kata Bupati, akan menyiapkannya sesuai dengan nawacita Presiden Prabowo.
Sementara itu, pimpinan Yayasan Kirana Bakti Bangsa, Gilang, mengaku SPPG itu beroperasi sejak tanggal 8 Desember 2025. Saat ini dapur tersebut mengeluarkan 2.196 penerima manfaat MBG.
“Penerima manfaat itu berada di Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SDN Sipapaga, SDN Parbangunan, dan SMPN 2 Panyabungan,” ungkap Gilang.
Aturan Utama BGN untuk SPPG
Batas Kapasitas: Maksimal 2.000 porsi per hari untuk anak sekolah, bisa menjadi 3.000 porsi jika termasuk ibu hamil/menyusui/balita dengan koki bersertifikat.
Sertifikasi & Higienitas: Wajib miliki sertifikat terkait gizi dan pangan.
Koki bersertifikat wajib ada; jika tidak, porsi terbatas.
Wajib gunakan alat sterilisasi wadah (ompreng/food tray) dan air bersih bersertifikat.
Manajemen Dapur:
Satu yayasan maksimal mengelola 10 dapur per provinsi.
Pendaftaran mitra hanya melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.
Waktu Memasak:
Makanan matang harus disantap dalam 6 jam.
Memasak paling lambat pukul 02.00 dini hari (kecuali ada pengecualian khusus).
Insentif: Diberikan insentif harian (misal Rp6 juta/hari) sebagai bentuk apresiasi, tidak menambah beban anggaran baru, tapi penyesuaian dari skema bantuan yang ada.
Sanksi
Sanksi tegas diberikan untuk pelanggaran, termasuk penutupan operasional SPPG dan pemberhentian kepala SPPG.
Tujuannya
Meningkatkan mutu dan keamanan pangan untuk mencegah insiden keracunan massal.
Memastikan efektivitas layanan gizi di lapangan.
Menjamin keberlangsungan program MBG. (FAN/Int)












