BNN Madina Gagalkan Peredaran 22 Kg Ganja, Rencana Diedar di Paluta

MADINA, Mohga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang pemuda warga Kecamatan Panyabungan karena membawa daun ganja kering siap edar sebanyak 20 Ball dengan berat 22 kilogram, Rabu (7/9/2022) di Desa Aek Banir.

Dua pemuda berstatus kurir ini yakni FR (25), warga Desa Siobon Julu dan N (30), warga Desa Siobon Jae.

Awalnya, jajaran personel BNNK Madina dipimpin, AKBP Eddy Mashuri mengamankan FR bersama barang bukti 20 Ball daun ganja dibungkus goni warna putih dan 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2591 SYQ (Mobil Rental), 1 unit handphone, dompet berisi uang tunai Rp 152 ribu dan beberapa kartu ATM.

Dan selanjutnya BNNK menginterogasi FR. Berdasarkan pengakuan FR rekannya bernama N ikut terlibat dalam pengantaran barang haram tersebut ke tempat tujuan di Sipupus, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

N diamankan di wilayah Kecamatan Panyabungan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam nomor polisi BK 5726 AIE, dompet berisikan beberapa kartu termasuk ATM, SIM dan uang tunai Rp 455 ribu.

Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri Nasution dalam temu pers di halaman depan kantornya mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh BNNK.

“Setelah mendapat informasi ini, kami mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan hasilnya benar, mobil pribadi Avanza itu sedang mengangkut ganja untuk dibawa ke luar daerah,” katanya, Jum’at (9/9/2022).

Eddy mejelaskan, tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan terhadap kedua tersangka. Untuk selanjutnya, BNNK Madina akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Mantan Wakapolres Madina ini juga menyebut saat mengintrogasi kedua tersangka, mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja menaiki mobil pribadi ke tempat yang sama.

“Tempat transaksi pertama itu beda. Ganja bersumber dari Wilayah Panyabungan Timur ini berhasil kita amankan saat transaksi di Aek Banir. Kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman ganja ke wilayah Padang Lawas Utara,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidikan mempersangkakan Pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 subs Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika, pidana paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar. (MN-08)