MADINA, Mohga – anggota atau kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belajar ilmu jurnalistik pada program sekolah kader, Kamis (23/11/2023) di sekretariat PMII Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan.
Pengurus PMII mengundang Ketua PWI Kabupaten Madina Muhammad Ridwan Lubis sebagai narasumber. Turut mendampingi sekretaris PWI Zamharir Rangkuti dan dua orang anggota.
Ketua PMII kabupaten Madina Ahmad Rizal Nasution mengatakan, sekolah kader ini bertujuan menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi segenap kader. Materi pada sekolah kader ini beragam, dan narasumbernya para praktisi maupun akademisi yang mumpuni dibidang masing-masing.
“Sekolah kader ini tujuannya menambah wawasan pengetahuan bagi semua kader, agar kader PMII khususnya di Kabupaten Madina lebih berkualitas dan lebih luas wawasannya, tidak hanya dalam kampus saja, tetapi dengan menghadirkan praktisi sehingga kader menguasai banyak hal tentunya yang positif,” kata Rizal.
Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis dalam pemaparannya menjelaskan beberapa hal terkait pengantar ilmu jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Salah satunya penjelasan tentang media massa berbadan hukum dengan media sosial yang tidak berbadan hukum.
Salah satu contoh; media sosial tidak berbadan hukum maka tidak dapat dilindungi undang-undang pers. Sebaliknya media masaa berbadan hukum (punya perusahaan pers) maka produk jurnalistiknya dilindungi undang-undang pers.
“Kalau produk jurnalistik katakanlah berita pada media massa berbadan hukum, ada yang merasa keberatan atau dirugikan, maka orang yang merasa dirugikan itu bisa menempuh hak jawab, karena kalau keberatannya itu dilaporkan ke penegak hukum maka media bersangkutan dilindungi undang-undang pers. Penegak hukum belum bisa memproses laporannya karena berlaku undang-undang pers,
“Sebaliknya apabila ada laporan atau karya tulis berita yang dimuat pada media sosial yang tidak berbadan hukum, misalnya dimuat di facebook dan sebagainya, maka postingan tersebut tidak dapat dilindungi undang-undang pers, dan tulisan bersangkutan akan dijerat dengan undang-undang ITE,
“Karena itu kita harus dapat membedakan produk jurnalistik atau berita yang disebarluaskan media massa berbadan hukum pers dengan media sosial yang tidak berbadan hukum,” jelas Ridwan, mahasiswa program magister ilmu komunikasi dan penyiaran di UIM Syahada Padangsidimpuan ini.
Ketua PWI Madina ini juga menjelaskan perbedaan antara informasi dengan berita. Yang mana informasi itu hanyalah sekedar pemberitahuan. Sedangkan berita adalah suatu informasi yang telah melalui tahapan verifikasi kebenarannya
“Informasi itu hanya suatu bahan keterangan awal saja, misalnya ada seseorang bercerita ada sebuah kasus pencurian di sesuatu tempat. Lalu informasi harus diverifikasi dulu, yaitu dengan turun ke lapangan, cek and recek, benar gak kejadian itu, turun ke lapangan dengan memintai keterangan dari narasumber terpercaya, misalnya kalau desa yaitu kepala desa atau tokoh masyakatnya, termasuk wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadiannya. Proses atau tahapan inilah yang disebut dengan verifikasi,” ungkap Ridwan
Ia menegaskan mahasiswa sebagai kaum intelektual tidak boleh menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai mahasiswa sebagai insan intelektual ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Karena dampaknya sangat luas, bisa berbahaya, dan merusak tatanan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sedangkan pemateri lain, Fadli Mustafid menjelaskan tentang dasar-dasar atau kerangka membuat berita, yang meliputi 5W (what, who, where, when, why) dan 1H (how).






