PALUTA – Bawaslu Padang Lawas Utara menggelar Pelatihan “Tata cara Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan, bertempat di Aula Hotel Sapadia Gunungtua, senin hingga rabu (11-13/11/2024).
Adek Hotma Rivai, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paluta menyempaikan pelatihan ini menjadi sangat penting.
Dengan begitu, penyelesaian-penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dapat tertangani dengan baik.
Adek Hotma juga menambahkan Pelatihan ini didesain dan merupakan tindaklanjut arahan Pimpinan Bawaslu RI dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilihan Dalam Menghadapi Pemilihan Tahun 2024, ’’ungkapnya.
Sengketa Pemilihan terdiri atas sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan (terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung) dan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan (terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung. (DSP)











