Muara Batang Gadis| masyarakat 4 Desa di Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak tambang emas ilegal di wilayah tersebut
4 desa yang menyatakan penolakan tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru
Tambang Ilegal menggunakan excavator tersebut saat ini beroperasi di pinggiran sungai parlampungan Desa Lubuk Kapundung II berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.
Masyarakat pun sudah menyurati Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi terkait keberatan dan penolakan mereka atas praktek tambang ilegal tersebut
surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/2020 menyatakan penolakan bersama atas nama unsur masyarakat yang terdiri dari Aparat Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Naposo Bulung beserta mahasiswa yang berada di wilayah Sulangaling menolak bersama adanya tambang liar yang terjadi di wilayah Sulangaling dan sekitarnya. Dan surat penolakan juga ditandatangani 4 kepala desa masing-masing.

Berikut ini Isi Surat Penolakan Tambang Ilegal Sulangaling:
Kami atas nama seluruh elemen masyarakat wilayah Sulangaling datang kehadapan bapak/ibu mengajukan keberatan atas adanya tambang emas ilegal menggunakan excavator yang mulai sejak 18 Desember 2020 yang diduga berlokasi di kebun milik Ali Imran di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru.
Masyarakat telah merasakan keresahan atas terjadinya tambang ilegal tersebut mengingat hal tersebut akan merusak lingkungan dan akan membawa efek kerusakan pertanian, terjadinya pendangkalan sungai, keruhnya air sungai yang merupakan sumber air minum masyarakat, tempat mandi dan cuci, ancaman banjir bandang dan tanah longsor serta terancamnya kelestarian ikan yang salah satunya mata pencaharian masyarakat Sulangaling.
Untuk menghindari ancaman tersebut, kami berharap kepada Kapolres Mandailing Natal kiranya dapat menghentikan tambang liar di wilayah Sulangaling dan sekitarnya dan kiranya bapak secepatnya memanggil oknum atas nama Darman warga Padang Sidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai kordinator untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perilaku pengerusakan lingkungan yang telah meresahkan hati masyarakat.
Dilihat dari surat penolakan tersebut ditandatangani oleh 4 Kepala Desa yakni Adanan Lubis, Sakti Pulungan, Hairal dan Anuddin Pulungan. Begitupun juga, surat ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina, Kapolres Madina dan Kapolsek MBG.
Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, Izhar Pulungan yang juga Masyarakat wilayah Sulangaling akan melakukan demo du Mabes Polri dalam waktu dekat. Ia berharap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi menindaklanjuti laporan keberatan dan penolakan masyarakat Sulangaling
“Karena masih libur, saya lagi di kampung, bulan Januari 2021 sudah kami rencanakan akan melakukan demo penolakan tambang Illegal ersebut di mabes Polri. Kami harap kiranya pak Kapolres menindaklanjuti keberatan masyarakat itu,” kata Izhar kepada MohgaNews, Selasa (22/12/2020).
Dapat diketahui, Bukan hanya di daerah Sulangaling, lebih parahnya pembiaran tambang emas ilegal menggunakan excavator di Kecamatan Batang Natal tepatnya di Desa Muara Soma sudah berlangsung lama, ekosistem air dan gunung tidak dipedulikan. Ratusan excavator beroperasi siang dan malam hari. (MN-08)











