MADINA, Mohga – manajemen PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 4 kebun Mandailing Natal (Madina) sampai hari Jumat (20/5/2022) belum menanggapi surat Bupati Madina, Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution yang dilayangkan pada tanggal 17 Mei kemarin.
Surat Bupati Madina tersebut perihal hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Desa Batahan IV Kecamatan Batahan.
Dalam surat tersebut, Bupati Madina meminta direktur PTPN 4 mengembalikan lahan masyarakat di dua desa itu yang telah memiliki sertifikat hak milik sesuai peta bidang tanah.
Abdul Halim, pihak PTPN 4 yang dikonfirmasi mohganews mengaku jawaban dari surat itu belum ada sampai sskarang. Namun, ia menyebut PTPN akan menjawab surat itu walaupun belum dapat dipastikan kapan waktunya
“Akan kami jawab, kalau soal kapan dijawab, itu tergantung direksi,” ujar Abdul Halim yang diketahui menjabat sebagai asisten personalia itu.
Sebagaimana diketahui, konflik masyarakat 2 desa di Kecamatan Batahan dengan PTPN 4 sudah berlangsung hingga belasan tahun. Masyarakat mengaku lahan mereka yang telah bersertifikat diserobot perusahaan plat merah itu, bahkan pengakuan warga bahwa lahan mereka bersertifikat itu sudah diusahai dan ditanami pihak PTPN 4.
Selain itu, perusahaan kebun ini juga dikabarkan belum mempunyai hak guna usaha (HGU). Persoalan ini sudah berulang kali muncul dan sudah pernah dibahas di DPRD Madina. Namun belum juga dapat dituntaskan. (MN-14)






