MADINA, Mohga – jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang melakukan pelanggaran undang-undang narkotika.
6 orang tersangka ini diamankan dari tempat dan laporan berbeda, selama operasi ketupat Toba tahun 2022 atau operasi pengamanan hari raya idul fitri.
Keenam orang tersebut yaitu; Zainul, warga Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, ia diamankan dengan barang bukti jenis sabu
Kemudian, Yahya, warga Desa Kumpulan, dengan barang bukti sabu.
Lalu, Arfin, warga Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, barang bukti yang diamankan juga jenis sabu. Tersangka selanjutnya bernama Ispan, warga Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, barang bukti yang diamankan jenis ganja.
Berikutnya, rersangka bernama Hatta. Warga Desa Tanjung Sialang dengan barang bukti jenis ganja. Tersangka terakhir yakni Henri, warga Desa Bange Nauli kecamatan Bukit Malintang.
“6 tersangka ini dilakukan penangkapan selama operasi ketupat Toba yang dimulai 28 April hingga 9 Mei. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, terhadap tersangka diterapkan pasal berbeda sesuai dengan barang bukti,” ujar Kepala satuan reserse narkoba, AKP Irwan SH
Sementara, Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza CAS SIK SH MH mengucapkan terima kasih kepada lapisan masyarakat yang turut berperan membantu pemberantasan narkotika khususnya di wilayah hukum Kabupaten Madina
“Kami selalu berharap dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, situasi yang kondusif juga penegakan hukum,” kata Reza. (MN-08)






